Minggu, 12 Juli 2026

Ratusan Mahasiswa UPN Veteran Yogyakarta Serbu Gedung Rektorat, Kritik Lemahnya Penanganan Kasus Kekerasan Seksual

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 21 Mei 2026 | 07:13 WIB
Menyoroti aksi demonstrasi mahasiswa UPN Veteran Yogyakarta terkait kasus dugaan kekerasan seksual dosen di lingkungan kampus. (Dok. UPN Veteran Yogyakarta - Instagram.com/@himahiupnvyk)
Menyoroti aksi demonstrasi mahasiswa UPN Veteran Yogyakarta terkait kasus dugaan kekerasan seksual dosen di lingkungan kampus. (Dok. UPN Veteran Yogyakarta - Instagram.com/@himahiupnvyk)

Koordinator aksi tersebut lantas mengungkap, temuan serupa ada di beberapa fakultas lain, seperti di Fakultas Teknik dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).

"Dosen semua dan tenaga pendidik," ungkap Anton.

Baca Juga: 3 Poin Kesepakatan Guru Madrasah dan Sekolah Swasta dengan Badan Legislasi DPR pada Aksi SIAGA 2026

Candaan Seksis yang Meresahkan

Terkait kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus itu, terungkap adanya modus dengan cara melontarkan candaan-candaan seksis.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua BEM UPN Yogya, Muhammad Risyad Hanafi menuturkan jumlah korban diperkirakan mencapai belasan hingga puluhan orang mahasiswa.

Risyad menyebut, selain FISIP dan Pertanian, masih terdapat pula temuan kasus serupa yang terjadi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).

Secara keseluruhan, Risyad mencatat 8 dosen yang diduga melakukan kekerasan seksual. Laporan menunjukkan, kasus ditemukan sejak tahun 2013 silam.

"Bentuknya ada bentuk fisik dan nonverbal juga ada, ada video-video yang kami himpun juga," terangnya.

"(Hal itu terkait) bagaimana beliau (terduga pelaku) bertutur kata di dalam kelas ataupun di forum-forum terbuka dengan jokes-jokes seksisnya," ungkap Risyad.

Baca Juga: Siswa SMA Islam Al Azhar 8 Kota Bekasi Raih Gold Medal di Ajang WYIE 2026 Kuala Lumpur

Menuntut Transparansi Pihak Kampus

Atas aksi tersebut, Risyad bersama Rektor UPN Yogyakarta, Irhas Effendi kini telah meneken kesepakatan yang berisi sejumlah tuntutan.

Salah satu isinya, yakni menonaktifkan para dosen terduga pelaku kekerasan seksual dalam tempo maksimal 3 hari.

Setelah terduga pelaku dinonaktifkan, mahasiswa mendesak agar dilaksanakan proses investigasi.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X