Perwakilan LKS Tripartit Nasional dari unsur serikat pekerja, Karlos Rajagukguk, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.
Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa penerapan WFH tidak mengurangi hak-hak pekerja, serta dapat memperkuat kolaborasi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Dukungan serupa disampaikan oleh Hira Sonia, perwakilan LKS Tripartit Nasional dari unsur pengusaha.
Menurutnya, terbitnya Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 merupakan respons cepat pemerintah terhadap dinamika global sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan pekerja.***
Artikel Terkait
Prabowo Ajak Pengusaha Jepang Investasi di Indonesia: Filosofi Kami Seribu Teman Terlalu Sedikit
Bupati Luwu Timur Bicara soal Nasib PPPK di Tengah Pembatasan Belanja Pegawai, Apakah akan Dirumahkan?
DPR Meradang, Ada Guru Digaji Rp300 Ribu Dibayar 3 Bulan Sekali: Ini Kegagalan Negara Lindungi Profesi Guru
Skema Baru MBG: Fresh Food Disalurkan 5 Hari Kecuali 3B dan Siswa Daerah 3T
Guru SMP di Bojonegoro Pilih Berangkat Kerja sambil Lari, Aksinya Viral Tuai Pujian Warganet
Belanja Pegawai Tembus 40 Persen, Bagaimana Nasib PPPK Kulon Progo? Ini Kata Wakil Bupati
20 SMA Swasta Berprestasi di Jawa Barat 2026, Rekomendasi Sekolah Terbaik untuk SPMB 2026
3 Temuan Investigasi Dugaan Keracunan MBG di Pemalang, dari Menu Es Kuwut hingga Olahan Melon
Pemerintah Tegaskan Belum Ada Kenaikan BBM per 1 April 2026
Komdigi Panggil Google dan Meta, Minta Patuhi PP Tunas Demi Lindingi 70 Anak Indonesia