Sabtu, 18 Juli 2026

WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Diserahkan ke Perusahaan Masing-masing, Tak Harus Jumat

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 2 April 2026 | 06:56 WIB
Menaker Yassierli tegaskan WF H swasta tidak harus hari Jumat (Ist)
Menaker Yassierli tegaskan WF H swasta tidak harus hari Jumat (Ist)

Baca Juga: Nasib PPPK di Ujung Tanduk, Pemerintah Daerah Tak Perpanjang Kontrak Imbas Pembatasan Belanja Pegawai

Perwakilan LKS Tripartit Nasional dari unsur serikat pekerja, Karlos Rajagukguk, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.

Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa penerapan WFH tidak mengurangi hak-hak pekerja, serta dapat memperkuat kolaborasi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Dukungan serupa disampaikan oleh Hira Sonia, perwakilan LKS Tripartit Nasional dari unsur pengusaha.

Menurutnya, terbitnya Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 merupakan respons cepat pemerintah terhadap dinamika global sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan pekerja.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X