PORTALOKA.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) akan memangkas penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi lima hari.
Kebijakan ini diambil usai rapat koordinasi antara BGN dengan Presiden Prabowo Subianto, Sabtu 28 Maret 2026.
Nantinya, siswa yang bersekolah selama lima hari akan menerima MBG sesuai hari sekolah, yakni lima hari.
Namun, kebijakan ini dikecualikan bagi daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) dan wilayah dengan prevalensi stunting tinggi.
Baca Juga: BGN Pangkas Penyaluran MBG jadi 5 Hari, Kecuali untuk Daerah Ini
Kepala BGN, Dadan Hindayana mengatakan, untuk daerah-daerah tersebut, MBG tetap disalurkan selama 6 hari.
Hal itu dilakukan guna memastikan asupan gizi anak tetap terpenuhi.
“Pemberian MBG di hari Sabtu untuk daerah dengan risiko stunting tinggi merupakan langkah strategis memastikan anak-anak menerima gizi yang cukup setiap hari,” ujar Dadan.
Hemat Anggaran hingga Rp40 Triliun
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, BGN tengah menyiapkan efisiensi untuk program MBG.
Salah satunya dengan mengurangi penyaluran MBG menjadi lima hari.
Menurut Purbaya, langkah tersebut berpotensi menghemat anggaran hingga Rp40 triliun per tahun.
Angka tersebut, lanjut Purbaya, masih merupakan hitungan awal yang disusun oleh BGN.
Artikel Terkait
Deretan Hari Besar Nasional dan Internasional April 2026, di Antaranya Ada Hari Libur
Terciduk, Mobil SPPG di Nabire Katahuan Angkut Sampah, BGN Gercep Lakukan Pembekuan
Datang Pagi Hari, Enzy Storia Bawa Kue Ulang Tahun saat Berziarah ke Makam Vidi Aldiano: Kangen Banget Loh
PP Tunas Mulai Berlaku, Kemenag Siapkan 13 Juta Siswa Madrasah dan Santri Bangun Budaya Digital Beretika
Seskab Teddy Ungkap Alasan Presiden Prabowo Gelar Bazar Rakyat untuk Rayakan Lebaran di Monas
1.000 UMKM Ikut Serta dalam Pasar Murah di Monas, Pemerintah Siapkan 100 Ribu Kupon Senilai Rp500 Ribu
Dinas Pendidikan Jawa Timur Terapkan WFH, Bagaimana dengan Sekolah?
Dukung PP Tunas, Kemendikdasmen Optimalkan Gerakan 7 KAIH dan 3S, Apa Sajakah Itu?
Benarkah Ada Status ASN Baru Selain PNS dan PPPK? Begini Jawaban BKN
BGN Pangkas Penyaluran MBG jadi 5 Hari, Kecuali untuk Daerah Ini