Minggu, 19 Juli 2026

Investor Taiwan Laporkan Dugaan Penipuan Aset Pabrik Keramik ke Bareskrim

Photo Author
Cecep Arisandi, Portaloka
- Senin, 9 Maret 2026 | 09:56 WIB
Tim kuasa hukum Lee Yeong Suen, investor asal Taiwan melaporkan dugaan penipuan ke Bareskrim (Ist)
Tim kuasa hukum Lee Yeong Suen, investor asal Taiwan melaporkan dugaan penipuan ke Bareskrim (Ist)

PORTALOKA.ID - Seorang investor asal Taiwan, Lee Yeong Suen, melaporkan dugaan penipuan dan penguasaan aset pabrik keramik miliknya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Laporan tersebut didaftarkan dengan nomor LP/B/176/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 14 April 2025.

Melalui tim kuasa hukum dari Law of Humanity Lawfirm & Partners, Lee menuding sejumlah pihak, termasuk korporasi PT YHC Keramika Indonesia, serta tiga orang pengurusnya yakni Yenna Yang, Hendery Hie, dan Gabriel Kay Nurtanio.

Mereka diduga terlibat dalam penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen hingga indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Bupati Ciamis Ajak Masyarakat Jadikan Al-Qur’an Pedoman Hidup pada Peringatan Nuzulul Qur’an

Kasus ini bermula dari pertemuan bisnis pada 4 Januari 2016 di Jakarta Barat. Saat itu pabrik milik Lee, PT Idola Sakti Jaya, sedang menghadapi tekanan finansial akibat tunggakan bank dan biaya operasional.

Dalam pertemuan tersebut muncul kesepakatan penjualan aset pabrik senilai sekitar Rp130 miliar, disertai janji pemberian 10 persen saham kepada Lee.

Namun menurut kuasa hukum pelapor, hingga kini pembayaran tahap awal yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Di sisi lain, aset pabrik disebut sudah dikuasai penuh oleh PT YHC Keramika Indonesia sejak 2016. Nama Lee pun tidak pernah tercatat sebagai pemegang saham perusahaan tersebut.

“Klien kami merasa dirugikan karena aset telah dikuasai, sementara pembayaran yang dijanjikan tidak pernah diterima,” kata kuasa hukum Luky Hermawan.

Baca Juga: Viral Belatung di Bandeng Presto MBG meski Makanan Divakum, SPPG di Ponorogo Janji Bakal Beri Pengganti

Tim hukum menyebut ada tiga skema pembayaran dalam perjanjian pengikatan jual beli yang diduga tidak dipenuhi, termasuk dua pembayaran uang muka masing-masing Rp15 miliar serta pelunasan setelah penyelesaian utang perusahaan di bank.

Atas dasar itu, para terlapor disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelum menempuh jalur pidana di Bareskrim, Lee mengaku telah mencoba menggugat secara perdata hingga tingkat kasasi, namun gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima. Laporan pidana yang sempat diajukan di Polda Jawa Barat juga dihentikan karena dinilai kurang bukti.

Pada Februari 2026, proses penyelidikan di Bareskrim juga dihentikan melalui surat penghentian penyelidikan. Meski demikian, kuasa hukum pelapor menyatakan akan mengajukan gelar perkara khusus kepada Kapolri guna meminta peninjauan kembali atas perkara tersebut.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X