KOTA TASIK, PORTALOKA.ID - Entah siapa yang salah, ada kebiasaan segala sesuatu serba “nanti sambil jalan”.
Lapangan padel di Kota Tasikmalaya akhirnya mendapat restu: silakan beroperasi dulu, urusan izin menyusul. Urusan administrasi tampaknya hanya soal waktu dan kesabaran.
Rabu, 25 Februari 2026, ruang rapat DPRD Kota Tasikmalaya menjadi arena pertandingan sesungguhnya. Bukan antara pemain membawa raket, melainkan antara logika aturan dan realitas investasi.
Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya memanggil para pengelola lapangan padel, bukan untuk menghentikan permainan, tetapi memastikan permainan tetap berlangsung dengan wajah tetap serius.
Hasilnya, semua sepakat padel tetap hidup. Dari data yang terungkap, realitasnya memang lebih menarik dari skor pertandingan.
Dari total 20 lokasi lapangan padel, hanya 4 yang sudah mengantongi izin lengkap berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Empat lainnya baru separuh jalan, mengantongi PBG sambil menunggu SLF seperti menunggu kepastian hubungan.
Sisanya, 12 lokasi masih berkutat dalam proses administrasi, sebuah fase yang di Indonesia bisa berarti harapan, doa, dan kadang nasib.
Namun yang paling menarik, 8 lapangan sudah beroperasi. Artinya, bola sudah dipukul, keringat sudah jatuh, dan mungkin omzet sudah mengalir, sementara izin masih dalam perjalanan, entah lewat jalur cepat atau jalur senyap.
Baca Juga: Mendiktisaintek Siap Kerahkan Kampus Tangani Sampah di Kota Bandung
Polemik ini bermula dari sidak dan sorotan DPRD yang mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah bangunan bisa digunakan sebelum dinyatakan laik fungsi.
Pertanyaan yang terdengar sederhana, namun di lapangan sering kali menjadi pertanyaan filosofis: apakah fungsi dulu baru izin, atau izin dulu baru fungsi?
Di balik polemik itu, ada wajah-wajah pekerja yang menggantungkan hidup dari lapangan padel. Mereka bukan bagian dari perdebatan hukum, tetapi akan menjadi korban pertama jika semua dipaksa berhenti.
Itulah sebabnya, dalam rapat tersebut, keputusan yang lahir bukan penghentian, melainkan toleransi administratif yang penuh pengertian.
Artikel Terkait
Kemenag Siapkan Anggaran Rp4,5 Triliun untuk BOS Madrasah dan BOP RA, Menag: Sebelum Idul Fitri Cair!
Viral Telur Rebus MBG di Magetan Masih Ada Kotoran Ayam, Pertanyakan Ketelitian Pihak SPPG: Segitu Besarnya Masa Nggak Kelihatan?
Tunjangan Apa Saja yang Diterima Guru Madrasah Swasta setelah Diangkat jadi PPPK? Ini Rinciannya
Gus Miftah Buka Puasa Bareng Pekerja Colosseum Jakarta, Kembali Berdakwah di Klub Malam
Viral Guru Honorer di Probolinggo Jadi Tersangka usai Diduga Rangkap Jabatan, Gajinya Dianggap Kerugian Negara
DPR Sesalkan Guru Honorer di Probolinggo Jadi Tersangka Rangkap Jabatan: Seharusnya Jaksa Mempedomani Pasal 36 KUHP Baru
Curhat Petugas Damkar yang Diteror usai Bagikan Konten ‘Fungsi Helm’: Kalau Nanti Saya Kenapa-napa, Kalian Sudah Tahu