Kamis, 4 Juni 2026

Ribuan Guru Madrasah Swasta Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR, Tuntut Kesetaraan dan Diangkat jadi PPPK

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 11 Februari 2026 | 12:07 WIB
Demo guru madrasah swasta di depan Gedung DPR/MPR Jakarta menuntut jadi PPPK (Istimewa)
Demo guru madrasah swasta di depan Gedung DPR/MPR Jakarta menuntut jadi PPPK (Istimewa)

PORTALOKA.ID - Ribuan guru madrasah swasta dari sejumlah daerah menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.

Massa yang tergabung dalam Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) ini tiba di depan Gedung DPR/MPR sekitar pukul 10.00 WIB.

Mereka berasal dari sejumlah daerah seperti Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten hingga Aceh.

Sebagian besar peserta aksi terlihat mengenakan pakaian putih dengan bawahan hitam.

Baca Juga: Siap-Siap Merapat! Kementerian Hukum Bakal Buka Rekrutmen CPNS 2026, Ini Bocoran Jumlah Formasinya

Tuntutan Guru Madrasah Swasta

Aksi guru madrasah swasta ini untuk menuntut kesetaraan dan perlakuan yang sama seperti guru madrasah negeri.

Mereka menilai, pemerintah selama ini diskriminatif terhadap guru madrasah swasta.

Dalam aksinya para guru menyampaikan empat poin tuntutan.

Baca Juga: Guru Madrasah Bukan Beban Anggaran, Ini 3 Fokus GTK Madrasah 2026, Salah Satunya Pengangkatan PPPK

Orator aksi mememinta agar pemerintah dan DPR RI tidak diskriminatif terhadap guru madrasah swasta.

Para guru madrasah swasta juga menuntut agar mereka diberikan kesempatan dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kami guru madrasah swasta meminta agar disetarakan dan dapat ditempatkan di seleksi PPPK dan dan dapat ditempatkan di madrasah negeri atau swasta," ujar orator.

Tuntutan selanjutnya, para guru meminta kepada pemerintah agar pemberian tunjangan sertifikasi atau tunjangan lain dibayarkan secara rutin setiap bulan seperti sistem penggajian.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X