Minggu, 19 Juli 2026

Pegawai SPPG MBG Diangkat jadi PPPK, Guru Honorer Dianaktirikan, DPR Ingatkan Pemerintah Soal Keadilan

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 5 Februari 2026 | 18:02 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Abdul Fikri Faqih soroti kebijakan pengangkatan pegawai SPPG MBG jadi PPPK (DPR RI)
Anggota Komisi IX DPR RI Abdul Fikri Faqih soroti kebijakan pengangkatan pegawai SPPG MBG jadi PPPK (DPR RI)

PORTALOKA.ID - Kebijakan pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus menjadi sorotan.

Pasalnya, program yang masih terbilang baru itu mendapat prioritas dari pemerintah, termasuk pengangkatan pegawai SPPG jadi PPPK yang terbilang cepat.

Hal tersebut menimbulkan kecemburuan terutama bagi guru honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi namun tak kunjung diangkat jadi PPPK.

Komisi X DPR RI pun merespons keresahan kalangan guru honorer yang merasa dianaktirikan.

Baca Juga: Terima Audiensi Forum Guru Passing Grade, Wakil Menteri Agama Singgung soal Validasi Data

Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengingatkan pemerintah agar prinsip keadilan tetap dijunjung tinggi sehingga para pendidik yang telah mengabdi puluhan tahun tidak tersisih oleh tenaga kerja baru yang dinilai lebih mudah mendapatkan status aparatur negara.

Keresahan ini mencuat setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang meresmikan pengangkatan 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) menjadi PPPK mulai tahun 2026.

Menanggapi polemik tersebut, Abdul Fikri Faqih menilai kritik masyarakat mengenai ketimpangan nasib antara guru honorer senior dan pegawai baru di sektor lain sebagai hal yang sangat masuk akal.

Meskipun, ia menyadari adanya perbedaan logika kerja antara guru yang berbasis jam mengajar dan tenaga teknis yang berbasis jam kerja harian.

Baca Juga: Perbandingan Jumlah Guru Honorer dengan Pegawai SPPG MBG Berstatus PPPK Lengkap dengan Gajinya

Karena itu, ia menekankan bahwa skema rekrutmen tidak boleh melukai rasa keadilan para pendidik.

“Kritik tersebut masuk akal dan harus kita terima dengan baik. Jangan sampai mereka yang sudah puluhan tahun mengabdi tidak diangkat, sementara yang baru bekerja justru diprioritaskan. Kami menghargai semua aspirasi, namun skemanya harus dipikirkan secara matang agar tidak terjadi diskriminasi,” kata Fikri dikutip dari laman DPR, Kamis, 5 Februari 2026.

Sebagai solusi jangka panjang untuk mengurai benang kusut tata kelola guru, legislator dari Fraksi PKS ini mengungkapkan bahwa DPR tengah mematangkan formulasi kodifikasi tiga undang-undang pendidikan.

Ketiga regulasi tersebut, yakni UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi, akan disatukan menjadi regulasi komprehensif.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X