"Motifnya dia mengambil isi kotak infak dan uangnya untuk cicilan bayar Wifi, kebutuhan rumah tangga, untuk pekerjaan serabutan dia makelar motor."
Baca Juga: Candramaya, Little Ubud-nya Klaten dengan Kolam Renang Tepi Sawah dan Kuliner Khas Bali
"Modus pelaku sudah dipersiapkan alat obeng, kawat dan lainnya dengan sarana motor."
"Keterangan pelaku, dia termasuk residivis karena pernah melakukan pencurian tahun 2022 di Klaten di beberapa TKP dan melaksanakan tahanan di LP 7 bulan," ucap AKP Abdillah kepada Portaloka.id, Selasa 27 Januari 2025.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 47 Ayat 1 Huruf F KUHP baru tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara. ***
Artikel Terkait
Candramaya, Little Ubud-nya Klaten dengan Kolam Renang Tepi Sawah dan Kuliner Khas Bali
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Meresmikan Pengembangan Tahap I Candi Plaosan Klaten
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Resmikan Pemugaran Kompleks Makam Ranggawarsita di Trucuk Klaten
Isak Tangis Iringi Pemakaman Engineer Pesawat ATR 42-500 di Polanharjo Klaten
Sopir Mengantuk, Truk Masuk ke Sawah Terguling di Juwiring Klaten, Begini Kondisi Sopir dan Kernetnya