Kamis, 4 Juni 2026

Maling Kotak Infak di Polanharjo Klaten Ditangkap, Ternyata Residivis Kasus Serupa, Duitnya Buat Bayar Wifi

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Rabu, 28 Januari 2026 | 14:37 WIB
Pelaku pembobolan kotak infak masjid di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah berhasil ditangkap polisi, Senin, 26 januari 2026. (Portaloka.id/WKP)
Pelaku pembobolan kotak infak masjid di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah berhasil ditangkap polisi, Senin, 26 januari 2026. (Portaloka.id/WKP)

 

PORTALOKA.ID - Pelaku pembobolan kotak infak masjid di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah berhasil ditangkap polisi, Senin, 26 januari 2026.

Pelaku melakukan aksi pembobolan kotak infak di Mushola Fathurrohman, Desa Keprabon, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Selasa, 16 Desember 2025.

Ditemui Selasa, 27 Januari 2025, Kapolsek Polanharjo, AKP Abdillah menjelaskan pelaku pembobolan kotak infak adalah RY, warga Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten.

Pelaku diamankan pada saat melancarkan aksi serupa di sebuah masjid di Wilayah Kecamatan Delanggu, Senin, 26 januari 2026.

Baca Juga: Resep Ikan Panggang Praktis untuk Menu Sahur Puasa Ramadhan 2026, Rasanya Enak Makin Mantap Disantap dengan Nasi Hangat

Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2022 dan menjalani hukuman penjara selama 7 bulan.

AKP Abdillah menuturkan dari tangan pelaku, polisi mengamankan peralatan obeng, kawat dan motor milik pelaku.

Motif pelaku melakukan aksi pembobolan kotak infak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Modus pelaku melakukan aksinya dengan menyiapkan peralatan seperti obeng dan kawat.

Baca Juga: Kepo Berapa Gaji Supervisor Dapur MBG Karyawan SPPG? Ini Kisaran dan Tugasnya

"Dia ditangkap di Masjid Perumahan Wilayah Kecamatan Delanggu."

"Belum selesai melakukan pencurian karena sudah ketahuan."

"Saat ditanya pelaku mengakui pernah melakukan pencurian di Daerah Keprabon."

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X