Selasa, 4 Agustus 2026

Pasal Penghinaan di KUHP Terbaru Tak Larang Kritik Pemerintah, Hanya Berlaku Bila Ada Aduan

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 5 Januari 2026 | 16:10 WIB
Menyoroti pasal penghinaan dalam KUHP terbaru (Ist)
Menyoroti pasal penghinaan dalam KUHP terbaru (Ist)

Baca Juga: TERUNGKAP! Bukan Rp150 Juta, Biaya Pembuatan Sumur Bor di Aceh yang Kedalaman Mencapai 89 Meter Ternyata Segini

Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa kebebasan berekspresi tetap dijamin.

Supratman menekankan adanya perbedaan yang jelas antara kritik dan penghinaan.

“Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah. Kritik, termasuk yang disampaikan melalui unjuk rasa, tetap diperbolehkan,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa KUHP baru memberikan batasan yang jauh lebih spesifik dibandingkan aturan lama.

Baca Juga: Wisata Alam Kayu Putih Ciamis, Sunyi Tapi Menantang Adrenalin

“Dalam KUHP lama, penghinaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri atau Kapolres bisa terjerat. Namun, di KUHP baru, objeknya dipersempit hanya pada lembaga negara tertentu dan wajib melalui mekanisme delik aduan,” kata Edward.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X