Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa kebebasan berekspresi tetap dijamin.
Supratman menekankan adanya perbedaan yang jelas antara kritik dan penghinaan.
“Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah. Kritik, termasuk yang disampaikan melalui unjuk rasa, tetap diperbolehkan,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa KUHP baru memberikan batasan yang jauh lebih spesifik dibandingkan aturan lama.
Baca Juga: Wisata Alam Kayu Putih Ciamis, Sunyi Tapi Menantang Adrenalin
“Dalam KUHP lama, penghinaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri atau Kapolres bisa terjerat. Namun, di KUHP baru, objeknya dipersempit hanya pada lembaga negara tertentu dan wajib melalui mekanisme delik aduan,” kata Edward.***
Artikel Terkait
Miris, Gaji Guru Lebih Kecil dari Pegawai SPPG, Anggaran MBG Jadi Sorotan
TMT 1 Januari 2026, Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Maros
IFG Corporate University Raih Akreditasi Global EFMD–CLIP dalam Lima Tahun Sejak Berdiri
KABAR GEMBIRA! TPG 13 dan TPG THR Guru ASN Lampung Selatan Dipastikan Cair Januari 2026, Ini Penjelasan Resminya
Cara Membuat Banana Sago, Resep Simple Untuk Persiapan Takjil Buka Puasa
423 Honorer Belum Terangkat PPPK Paruh Waktu, Pemkab Cari Solusi Penyelesaian