PORTALOKA.ID - Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan mengenai penghinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional tidak ditujukan untuk membatasi kebebasan berpendapat.
Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP baru yang mulai berlaku pada awal 2026 justru dirumuskan secara terbatas dan hanya dapat diproses melalui mekanisme delik aduan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa perumusan kedua pasal tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006.
Dalam putusan itu, MK membatalkan Pasal 134, 136, dan 137 KUHP lama, sekaligus menegaskan bahwa penghinaan terhadap penguasa tidak boleh menjadi delik biasa dan harus dikategorikan sebagai delik aduan.
Baca Juga: BRILink Agen di Banyuasin Ini Permudah Masyarakat di Pelosok dalam Transaksi Keuangan
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah bersama DPR membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara yang bersifat terbatas dan merupakan delik aduan,” ujar Supratman dalam konferensi pers terkait pemberlakuan KUHP nasional di Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.
Supratman menjelaskan, objek delik aduan dalam pasal ini dibatasi secara ketat hanya pada lembaga-lembaga negara utama, yakni Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan resmi.
“Pengaduan hanya dapat dilakukan secara langsung oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan,” tegasnya.
Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Kebebasan Berpendapat Termasuk Demonstrasi, KUHP Bukan Pembungkaman
Menurut Supratman, keberadaan pasal ini penting sebagai upaya melindungi harkat dan martabat negara.
Hampir seluruh negara di dunia, kata dia, memiliki regulasi serupa untuk menjaga kehormatan kepala negara dan pimpinan lembaga tinggi negara.
Presiden dan Wakil Presiden, lanjutnya, merupakan personifikasi negara. Karena itu, perlindungan terhadap mereka tidak dapat dilepaskan dari perlindungan terhadap negara itu sendiri.
Selain itu, pengaturan ini juga berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial guna mencegah konflik horizontal akibat penghinaan yang melampaui batas.
Artikel Terkait
Miris, Gaji Guru Lebih Kecil dari Pegawai SPPG, Anggaran MBG Jadi Sorotan
TMT 1 Januari 2026, Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Maros
IFG Corporate University Raih Akreditasi Global EFMD–CLIP dalam Lima Tahun Sejak Berdiri
KABAR GEMBIRA! TPG 13 dan TPG THR Guru ASN Lampung Selatan Dipastikan Cair Januari 2026, Ini Penjelasan Resminya
Cara Membuat Banana Sago, Resep Simple Untuk Persiapan Takjil Buka Puasa
423 Honorer Belum Terangkat PPPK Paruh Waktu, Pemkab Cari Solusi Penyelesaian