Sabtu, 18 Juli 2026

Polres Klaten Musnahkan Ribuan Liter Miras Jelang Pergantian Tahun 2025-2026, Forkopimda Tegaskan Komitmen Berantas Penyakit Masyarakat

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Rabu, 31 Desember 2025 | 16:34 WIB
Polres Klaten, Jawa Tengah bersama jajaran Forkopimda melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras atau miras hasil operasi penyakit masyarakat sepanjang April hingga Desember 2025. (polres.klaten.go.id)
Polres Klaten, Jawa Tengah bersama jajaran Forkopimda melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras atau miras hasil operasi penyakit masyarakat sepanjang April hingga Desember 2025. (polres.klaten.go.id)

PORTALOKA.ID - Menjelang pergantian tahun 2026, Polres Klaten, Jawa Tengah bersama jajaran Forkopimda melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras atau miras hasil operasi penyakit masyarakat sepanjang April hingga Desember 2025, Selasa, 30 Desember 2025.

Kegiatan tersebut menjadi wujud komitmen bersama yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan dalam menekan peredaran miras yang dinilai kerap memicu gangguan keamanan dan tindak kriminal.

Kegiatan pemusnahan barang bukti miras dihadiri oleh Kapolres Klaten AKBP Nur Cahyo, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Wakil Bupati Klaten H. Benny Indra Ardhianto, serta unsur Forkopimda Kabupaten Klaten.

Turut hadir Ketua FKUB Kabupaten Klaten KH Drs. Syamsudin Asrofi, Ketua MUI Kabupaten Klaten, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten, Kasatpol PP Kabupaten Klaten, serta sejumlah tokoh pemuda dan tokoh masyarakat.

Baca Juga: 50 Ucapan Selamat Tahun Baru 2026 yang Penuh Makna Cocok Dikirim ke Teman dan Saudara, Bisa untuk Posting di Media Sosial

Polres Klaten memusnahkan ribuan botol dan liter minuman keras berbagai jenis, baik hasil produksi rumahan maupun pabrikan.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan unsur pemerintah daerah dan instansi terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo menjelaskan sepanjang tahun 2025 pihaknya secara konsisten melaksanakan operasi miras dengan melibatkan seluruh jajaran Polsek.

Upaya ini dilakukan tidak hanya sebagai penindakan, tetapi juga langkah preventif untuk menekan potensi tindak pidana lain yang kerap berawal dari konsumsi minuman keras.

Baca Juga: BNPB Percepat Penyaluran Dana Tunggu Hunian, 4.838 Rekening Cair Senilai Rp8,7 Miliar hingga 30 Desember 2025

"Minuman keras sering menjadi faktor pemicu terjadinya tindak pidana lainnya."

"Tidak hanya membahayakan pelakunya sendiri, tetapi juga dapat membahayakan masyarakat, terutama saat berada di jalan raya," ucap AKBP Nur Cahyo.

AKBP Nur Cahyo menambahkan, berdasarkan hasil operasi selama tahun 2025, Polres Klaten mencatat peningkatan signifikan baik dari jumlah razia maupun barang bukti yang berhasil diamankan.

Tercatat sebanyak 4.911 liter ciu berbagai kemasan serta 1.116 botol minuman keras pabrikan berhasil diamankan.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X