Kemudian, polisi juga mengamankan dua penerima gadai sebagai saksi awal.
"Saat ini, dua penerima gadai masih dimintai keterangan untuk mendalami peran mereka. Status keduanya masih saksi, namun bisa meningkat bila ditemukan keterlibatan," terangnya.
Tersangka kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Fakta Pikap Tabrak Truk di Jalan Daendels Kulon Progo, Tubuh Korban Hancur Hingga Terungkap Kondisinya
Guru Sekaligus Driver Online di Tegal Jadi Korban Begal, Mayatnya Ditemukan di Hutan Songgom Brebes
Viral Pemotor Berjaket Oranye Bertulisan Curhatan soal Laporan di Polres Klaten, Ternyata Ini Kasusnya
Viral Pemuda Asal Gunungkidul Bawa Celurit Serang Pemotor dan Mobil di Prambanan Klaten, Hukuman Penjara Sudah Menanti
Cuaca Ekstrem, 4 Kabupaten di Sumatera Utara Dilanda Bencana Banjir dan Longsor, 8 Orang Meninggal Dunia
Pria Pencari Rongsok Embat 4 Velg Impor Senilai Rp 15 Juta di Ruko Belangwetan Klaten, Dijual Cuma Rp 3,5 Juta, Pelaku Sempat Kabur ke Semarang