"Rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama," tulis risalah rapat Syuriyah PBNU pada Kamis, 20 November 2025.
"Telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahliyah, serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama," tambahnya.
Selain aspek ideologi, laporan internal juga menyebut dugaan pelanggaran tata kelola keuangan yang berimplikasi negatif terhadap eksistensi badan hukum PBNU menurut aturan AD/ART dan peraturan internal.
Oleh karena itu, 37 dari 53 anggota pengurus harian Syuriyah sepakat meminta Gus Yahya diberhentikan dari kursi jabatan Ketum PBNU.
Baca Juga: Begini Tangis Haru Keluarga Eks Dirut ASDP Dengar Pengumuman Rehabilitasi dari Prabowo
"Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," tulis risahan Rapat Syuriyah PBNU tersebut.
Skandal Undangan Narasumber Zionis
Pemecatan Gus Yahya memunculkan sorotan tajam terhadap internal PBNU.
Menurut keputusan Rapat Harian Syuriyah pada Minggu, 23 November 2025, tindakan mengundang narasumber dengan afiliasi atau jaringan Zionisme dinilai merusak nama besar organisasi dan menabrak asas dasar PBNU.
Baca Juga: Pemerintah Turunkan Harga Pupuk 20 Persen, Petani Jonggol Bahagia
Hal ini dinilai terjadi di tengah kecaman internasional terhadap Israel karena konflik dan tindakan militer.
"Kedua, pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel," demikian tertulis dalam risalah Rapat Harian Syuriah PBNU, pada Minggu, 23 November 2025.
"Telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan," sambungnya.
Lebih lanjut, aspek keuangan ikut disorot. Rapat menyebut ada indikasi pelanggaran hukum dan regulasi internal soal pengelolaan dana organisasi, yang dapat membahayakan status badan hukum PBNU.
Artikel Terkait
Bikin Suami Ketagihan, Ini Cara Membuat Tumis Tahu Bakso Kecap, Masakan Rumahan Sederhana Favorit Keluarga
Ratusan PPPK Paruh Waktu Kota Blitar Terima SK, Ada Lulusan SD hingga S1, Segini Lama Kontraknya
Selain Natal, Inilah Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional pada Desember 2025
Viral Pemotor Berjaket Oranye Bertulisan Curhatan soal Laporan di Polres Klaten, Ternyata Ini Kasusnya
Viral Pemuda Asal Gunungkidul Bawa Celurit Serang Pemotor dan Mobil di Prambanan Klaten, Hukuman Penjara Sudah Menanti
BRI Terus Edukasi Nasabah Pentingnya Menjaga Kerahasiaan Data Transaksi Perbankan untuk Cegah Kejahatan Siber
Cuaca Ekstrem, 4 Kabupaten di Sumatera Utara Dilanda Bencana Banjir dan Longsor, 8 Orang Meninggal Dunia
2 Pria Nekat Curi Honda Vario di Wonosari Klaten, Tak Berkutik Saat Dilabrak Pemilik Motor Datang Bawa Bukti
Inilah 2 Penyebab Guru Madrasah Swasta Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK, Salah Satunya Terhalang Pasal Ini
Resep Yaki Udon, Mie Goreng Khas Jepang, Dihidangkan Dengan Daging Slice dan Potongan Sayur Makin Nikmat