Kamis, 4 Juni 2026

Roy Suryo Sebut Penetapan Tersangka Dirinya sebagai Bentuk Kriminalisasi Peneliti Dokumen Publik

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Jumat, 7 November 2025 | 21:05 WIB
Roy Suryo Sebut Penetapan Tersangka Dirinya sebagai Bentuk Kriminalisasi Peneliti Dokumen Publik. (YouTube/Forum Keadilan TV)
Roy Suryo Sebut Penetapan Tersangka Dirinya sebagai Bentuk Kriminalisasi Peneliti Dokumen Publik. (YouTube/Forum Keadilan TV)

Pria yang juga pernah duduk di kursi DPR itu juga menyebut tindakannya murni dalam konteks penelitian dan analisis akademik terhadap dokumen publik yang menjadi bahan perdebatan di masyarakat.

Baca Juga: Intip Keseruan Mediapreneur Talks Tasikmalaya Bersama CEO Promedia, Bangun Jiwa Optimis bagi Insan Jurnalis

“Tugas saya nantinya adalah karena selaku ahli yang ditunjuk untuk juga dalam kasus ijazah yang kemudian digugat ke beberapa pihak,” ucap Roy.

“Saya akan memberikan analisis nantinya tentang apa yang terjadi dan utamanya adalah dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan Undang-Undang Kearsipan,” pungkasnya.

Polda Metro Jaya: Penanganan Kasus Murni Proses Hukum

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi dokumen yang dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam kasus ini, penyidik telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan keaslian ijazah Jokowi.

Baca Juga: 2 Hari di Ciamis Ngapain Aja? Yuk Eksplor 5 Tempat Ini, Bikin Pikiran Segar Perut Gak Lapar!

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa para tersangka dibagi ke dalam dua klaster.

Lima orang berada di klaster pertama dan tiga lainnya di klaster kedua.

“Penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang,” ujar Asep dalam konferensi pers sebelumnya.

Asep menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel, serta tidak dipengaruhi kepentingan politik mana pun. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X