Kamis, 4 Juni 2026

Roy Suryo Sebut Penetapan Tersangka Dirinya sebagai Bentuk Kriminalisasi Peneliti Dokumen Publik

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Jumat, 7 November 2025 | 21:05 WIB
Roy Suryo Sebut Penetapan Tersangka Dirinya sebagai Bentuk Kriminalisasi Peneliti Dokumen Publik. (YouTube/Forum Keadilan TV)
Roy Suryo Sebut Penetapan Tersangka Dirinya sebagai Bentuk Kriminalisasi Peneliti Dokumen Publik. (YouTube/Forum Keadilan TV)

PORTALOKA.ID - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga di Era SBY, Roy Suryo, buka suara seusai resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Roy menilai langkah hukum terhadap dirinya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi dan penelitian publik.

Pria yang juga dikenal sebagai pakar telamatika itu juga menyebut bahwa penetapan tersangka ini akan menjadi preseden yang buruk.

“Ini akan menjadi preseden yang sangat buruk, ya, kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan kemudian dikriminalisasi. Itu yang sangat buruk,” ucap Roy Suryo kepada awak media pada Jumat, 7 November 2025.

Baca Juga: Termasuk Daerah Rawan Bencana di Jawa Barat, Pemkab Tasikmalaya Gelar Apel Siaga Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

Roy menegaskan, kasus yang menjeratnya bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan bentuk perjuangan atas hak warga negara untuk mengkaji dokumen publik.

Mantan politikus itu juga menyebut dirinya bersama para pihak lain yang turut dijerat sebagai pejuang kebebasan akademik dan hak publik atas informasi.

“Saya tetap mengajak untuk semua yang ketujuh orang lain, kedelapan orang untuk tetap tegar,” kata Roy.

“Ini adalah perjuangan kita bersama, bersama rakyat Indonesia, selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik,” lanjutnya.

Baca Juga: Cara Membuat Dimsum Ayam Jamur, Lezat Empuk Kenyalnya Pas, Ini Dia Resep Rahasianya

Hormati Proses Hukum, Roy Tetap Tenang Hadapi Kasus

Meski berstatus tersangka, Roy menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan mengaku tidak akan melakukan perlawanan emosional terhadap keputusan tersebut.

“Status TSK itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? Senyum saja,” ujarnya dengan tenang.

Roy juga menegaskan bahwa dirinya bukan penyebar fitnah, melainkan seorang ahli hukum publik dan telematika yang bekerja sesuai ketentuan perundangan, khususnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008).

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X