emudian menangkap Tedi, Al, G, dan As di kontrakan Babakan Ciparay keesokan harinya.
Pengembangan kasus membawa polisi ke Lampung, tempat S ditangkap sebagai penadah.
Enam orang tersebut kini mendekam di tahanan Polresta Bandung.
Kombes Pol Aldi Subartono mengungkapkan bahwa 2 dari 6 pelaku merupakan residivis.
Baca Juga: Hilang Kendali, Mobil Nissan March Terjun ke Sawah Sedalam 3 Meter di Jaten Juwiring Klaten
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sementara penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. ***
Artikel Terkait
Viral Mahasiswi Jalan Sendirian Jadi Korban Begal Payudara di Karyamulya Cirebon, Pelaku Naik Motor Putih, Polisi Buru Pelaku
Brimob Jabar Sulap Bus Dinas Jadi Bus Sekolah Gratis, Bantu Pelajar di Pelosok Tasikmalaya
Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Sungai Citarum Karawang, Ternyata Pembunuhan, Pelaku Bos Minimarket Tempat Korban Kerja
Tutorial Membuat Cumi Asin Sambal Geprek yang Lagi Viral, Sekali Santap Auto Lahap
8 Langkah Mudah Cek Penetapan NI PPPK Paruh Waktu Lewat Smartphone