Bukti tersebut meliputi hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), surat, dokumen elektronik, keterangan saksi, hingga pengakuan langsung dari H.
"Alat bukti yang kami peroleh, baik fisik maupun digital, menunjukkan keterlibatan kuat H sebagai pelaku utama," tutur AKP Uyun Saepul Uyun.
Hasil Penyelidikan
Dari hasil penyidikan terungkap, sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengungsikan istri dan anaknya ke rumah orang tua.
Ketika rumah dalam keadaan kosong, pelaku memanggil korban ke rumahnya.
Di sana, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual sebelum akhirnya membunuh korban.
Jenazah korban kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan dibuang ke aliran Sungai Citarum melalui Jembatan Merah, Jatiluhur, Minggu, 5 Oktober 2025.
Selain H, polisi juga mengamankan 2 orang lainnya, yakni T dan R yang diduga membantu tersangka dalam membuang jasad korban.
"Keduanya masih dalam proses penyidikan untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau hanya sebagai saksi,” jelas AKP Uyun Saepul Uyun.
Saat ini, H telah ditahan di Polres Purwakarta dan dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan kekerasan seksual. ***
Artikel Terkait
Berapa Gaji Guru PNS 2025? Ini Daftar Rincian Gaji Pokok dan TPG Tiap Golongan
16 Partai Politik Pendukung Herdiat-Yana Gelar Rapat Tertutup, Ini Bocoran Soal Kursi Wakil Bupati Ciamis
Brimob Polda Jabar Batalyon D Pelopor Cineam Tasikmalaya Gelar Kerja Bakti di Saluran Nagawiru Ciamis
PPG Calon Guru 2025 Resmi Dibuka, 10 Persyaratan Ini Harus Dipenuhi Calon Peserta
Pria 62 Tahun Ditemukan Tewas Terjatuh dari Pohon Mahoni saat Ambil Pakan Kambing di Kutowinangun Kebumen