Kamis, 4 Juni 2026

Polisi Ungkap 2 Kasus Pembunuhan Tragis di Purbalingga Jawa Tengah, Kedua Pelaku Terindikasi ODGJ

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Kamis, 2 Oktober 2025 | 08:48 WIB
Polres Purbalingga, Jawa Tengah ungkap 2 kasus pembunuhan yang dilakukan oleh ODGJ. (Tribrata News Polres Purbalingga)
Polres Purbalingga, Jawa Tengah ungkap 2 kasus pembunuhan yang dilakukan oleh ODGJ. (Tribrata News Polres Purbalingga)

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Polres Purbalingga untuk proses lebih lanjut termasuk pemeriksaan kejiwaan pelaku,” tutur AKP Siswanto.

Baca Juga: Fakta-fakta Kebakaran Kios Buah Mangunan Bantul, Nihil Korban Jiwa hingga Enam Damkar Diterjunkan

Langkah Tegas Polisi

Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar menyebut pihak kepolisian tetap melakukan langkah-langkah penyelidikan terhadap 2 kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada di KUHP.

Namun demikian, akan dilakukan kolaborasi dengan keterangan medis sehingga dapat memproses peristiwa ini secara komprehensif sehingga tidak terulang kembali.

“Kami masih mengumpulkan fakta berdasarkan olah TKP dan sumber lain yang sifatnya verbal maupun pengamatan sosial."

"Sehingga indikasi mengenai gangguan kejiwaan terhadap pelaku pada 2 peristiwa ini, membutuhkan observasi lebih lanjut oleh tim medis yang lebih ahli,” tutur AKBP Achmad Akbar.

Baca Juga: Fakta-fakta Kecelakaan Vixion vs Truk di Pengasih Kulon Progo, Pemotor Hendak Dahului Kendaraan di Depannya

AKBP Achmad Akbar menekankan 2 kejadian tersebut perlu mendapatkan perhatian.

Ada beberapa aspek yang harus dilaksanakan secara bersama-sama untuk mencegah atau menyembuhkan apabila ada warga yang mengalami gejala sama seperti kedua pelaku.

“Upaya edukasi, pemberian empati dan dukungan untuk memperoleh pertolongan berupa upaya tindakan medis diperlukan."

"Dinas terkait bisa bersama-sama melakukan upaya, sehingga tidak ada lagi peristiwa serupa yang sampai mengakibatkan korban meninggal dunia," kata AKBP Achmad Akbar. ***

 

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X