Sabtu, 18 Juli 2026

Program Pemutihan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir, Masyarakat Ciamis Antusias Bayar Pajak, Pendapatan hingga Rp6 Miliar

Photo Author
Bang Sufi, Portaloka
- Selasa, 30 September 2025 | 22:16 WIB
Kepala Samsat Ciamis, Adun Abdullah ungkap besaran pendapatan dari pemutihan pajak kendaraan bermotor (Portaloka.id/Bang Sufi)
Kepala Samsat Ciamis, Adun Abdullah ungkap besaran pendapatan dari pemutihan pajak kendaraan bermotor (Portaloka.id/Bang Sufi)

CIAMIS, PORTALOKA.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Kepala P3DW (Samsat) Kabupaten Ciamis, H. Adun Abdullah Syafii, S.Ag, M.Ag, mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor sudah berakhir hari ini, Selasa, 30 September 2025.

"Kami meminta agar pemilik kendaraan yang menunggak pajak tidak menunda proses pembayaran hingga jelang penutupan program. Tapi kenyataannya masyarakat tetap membludak hingga tak mendapatkan fasilitas pemutihan pajak," ujarnya.

Dikatakan Adun, pemilik kendaraan hanya membayar pajak di tahun berjalan. Denda di tahun-tahun sebelumnya dihapuskan sesuai kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Baca Juga: HUT ke-37, Perumdam Tirta Galuh Gerakkan Penanaman 1.000 Pohon di Kawasan Wisata Bukit Tortor Ciamis

"Tujuan awal program ini yaitu untuk memberikan kesempatan besar bagi masyarakat pemilik kendaraan untuk membayar pajak tanpa terbebani denda. Selain itu, dalam program ini Bapenda Jabar membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II," ujarnya.

Kebijakan ini nantinya memudahkan pengurusan pajak dan administrasi kendaraan kedepannya.

“Jangan sampai menunggu di hari terakhir, karena biasanya antrean panjang. Pemutihan ini memberikan penghapusan denda pajak, diskon pokok tunggakan, dan pembebasan. Sayang sekali, program ini telah ditutup," ujarnya.

Baca Juga: Bupati Ciamis Ancam Tutup Permanen Dapur MBG jika Terbukti jadi Penyebab Keracunan di SMPN 4 Pamarican

Ditanya target pendapatan, Adun mengatakan, sejak ada program pemutihan target pajak ada kenaikan diperkirakan tembus hingga angka Rp6 miliar.

"Insyaallah target pertahun akan tercapai. Hanya untuk bagi hasil pajak dengan skema 60 Persen untuk Kota dan Kabupaten, dan 40 persen untuk Pemprov Jawa Barat, maka angka bagi hasilnya menurun," ujarnya.

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X