Sabtu, 18 Juli 2026

Marak Kasus Keracunan Masal, Muncul Usulan Kantin Sekolah Jadi Dapur MBG

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 30 September 2025 | 16:19 WIB
Ilustrasi - Anggota DPR usul agar dapur MBG dipusatkan di kantin sekolah (Ist)
Ilustrasi - Anggota DPR usul agar dapur MBG dipusatkan di kantin sekolah (Ist)

PORTALOKA.ID - Belakangan ini marak kasus keracunan MBG (makan bergizi gratis) di sejumlah daerah.

Kasus keracunan MBG di Kabupaten Bandung Barat (KBB) semakin menyedot perhatian publik terhadap pelaksanaan program tersebut.

Kekinian, Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sementara puluhan dapur MBG.

Hal ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak main-main dalam menjalankan program makan bergizi gratis terutama menyangkut keselamatan penerima manfaat.

Baca Juga: Presiden Prabowo Pastikan MBG Jalan Terus, Semua Dapur Dilengkapi Sterilisasi dan Test Kit Sebelum Makanan Dikirim

Langkah ini sekaligus menunjukkan kepercayaan masyarakat pada program unggulan negara harus dijaga dengan standar ketat.

Di sisi lain, muncul pula wacana baru di parlemen. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah mengusulkan agar dapur MBG dipusatkan langsung di sekolah.

Menurutnya, ide itu bisa mengurangi beban berat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekaligus memperpendek rantai distribusi yang rawan bermasalah.

Lantas, bagaimana sejauh ini perubahan kebijakan baru yang diterapkan BGN buntut kasus keracunan massal dalam program MBG, dan apa saja usulan terbaru dalam menyikapi peristiwa tersebut? Berikut ulasan selengkapnya.

Baca Juga: Bupati Ciamis Ancam Tutup Permanen Dapur MBG jika Terbukti jadi Penyebab Keracunan di SMPN 4 Pamarican

Evaluasi Menyeluruh dari BGN

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang sempat menegaskan pihaknya tidak akan berkompromi dalam hal keselamatan di program MBG.

“Nonaktif sementara ini adalah bagian dari proses evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang. Keselamatan masyarakat, utamanya anak-anak penerima MBG jadi prioritas utama,” ujar Nanik kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 30 September 2025.

BGN menyebut 56 SPPG kini tengah menunggu hasil uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Jika ditemukan kelalaian, sanksi tegas hingga pencabutan izin dapat dijatuhkan.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X