Rabu, 3 Juni 2026

Kondisi Pemain Gendang Pasca Dikeroyok saat Acara Hajatan Pernikahan di Gemblegan Kalikotes Klaten, Korban Ditendang dan Dipukul Kursi

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Selasa, 30 September 2025 | 16:44 WIB
Kondisi pemain gendang pasca dikeroyok saat acara pentas hajatan pernikahan di Gemblegan Kalikotes Klaten. (Portaloka.id/ISTIMEWA)
Kondisi pemain gendang pasca dikeroyok saat acara pentas hajatan pernikahan di Gemblegan Kalikotes Klaten. (Portaloka.id/ISTIMEWA)

PORTALOKA.ID - Seorang pria pemain gendang di acara pentas hajatan pernikahan jadi korban pengeroyokan.

Peristiwa itu terjadi di Desa Gemblegan, Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Minggu, 28 September 2025.

Kasi Humas Polres Klaten, AKP Suwoto mengatakan korban mengalami luka di bagian pelipis akibat dari kejadian tersebut.

"Pemain gendang mengalami luka di pelipis kanan dan dibawa ke Rumah Sakit Tegalyoso Klaten."

Baca Juga: Identitas 3 Pelaku Pengeroyokan Pemain Gendang saat Acara Hajatan Pernikahan di Gemblegan Kalikotes Klaten

"Saat ini untuk korban dalam keadaan sehat dan rawat jalan," tutur AKP Suwoto saat dikonfirmasi Portaloka.id, Selasa siang, 30 September 2025.

Viral Video Pengeroyokan Pemain Ketipung di Klaten (Instagram @infocegatanklaten)

Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Polisi sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus pengeroyokan seorang pria pemain gendang di pentas hajatan pernikahan, di Desa Gemblegan, Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

AKP Suwoto mengatakan kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan Unit Satreskrim Polres Klaten.

"Iya benar, sedang penyelidikan. Sementara sudah diamankan 3 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap AKP Suwoto.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan Pemain Gendang saat Acara Hajatan Pernikahan di Gemblegan Kalikotes Klaten

AKP Suwoto menyebutkan ketiga tersangka yakni EA (35), AI (32) dan AR (32).

"Inisialnya dari masing-masing yaitu EA warga Desa Gembelegan, Kecamatan Kalikotes."

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X