AA telah ditahan di rumah tahanan Polres Pangandaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
AA terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. ***
AA telah ditahan di rumah tahanan Polres Pangandaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
AA terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. ***
Sumber: Berbagai Sumber
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Kecelakaan Karambol Toyota Fortuner, Honda Revo dan Honda Scoopy di Jalan Wonogiri–Wonokerto, 1 Pelajar Luka Serius
STIKes Dharma Husada Jadi Kampus Relawan Kesehatan dan Kebencanaan Kota Bandung
Bejat! Guru Ngaji di Mangunjaya Pangandaran Tega Mencabuli 7 Siswi, Kini Terancam 12 Tahun Penjara
BRI Perkuat Peran Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih Jadi Motor Ekonomi Rakyat melalui Akselerasi Akses Pembiayaan
Sekwan Bandung: Tunjangan Dewan Bukan Penghasilan Tambahan, Melainkan Hak Normatif