Sabtu, 18 Juli 2026

Sekwan Bandung: Tunjangan Dewan Bukan Penghasilan Tambahan, Melainkan Hak Normatif

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Kamis, 11 September 2025 | 10:12 WIB
Jawaban soal tingginya gaji DPRD Bandung (Istimewa)
Jawaban soal tingginya gaji DPRD Bandung (Istimewa)

PORTALOKA.ID - Sorotan publik terkait besarnya penghasilan anggota DPRD Kota Bandung dijawab oleh Sekretaris DPRD Kota Bandung, Yasa Hanafiah.

Menurutnya, seluruh komponen penghasilan yang diterima anggota dewan, termasuk tunjangan perumahan, bukanlah tambahan semata melainkan bentuk pemenuhan hak normatif yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Yasa menjelaskan, kebijakan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kota Bandung didasarkan pada Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Aturan tersebut kemudian diturunkan dalam Pasal 15 ayat (1) Perda Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2017 dan dijabarkan secara teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 5 Tahun 2023.

Baca Juga: Bejat! Guru Ngaji di Mangunjaya Pangandaran Tega Mencabuli 7 Siswi Madrasah, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

“Pemerintah Daerah Kota Bandung hanya melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan. Jadi bukan kebijakan yang muncul begitu saja, melainkan ketentuan normatif yang berlaku secara nasional,” ujar Yasa, Rabu, 10 September 2025.

Yasa menuturkan, tunjangan perumahan diberikan khusus bagi anggota DPRD yang tidak difasilitasi rumah dinas. Besarannya ditetapkan dengan memperhatikan asas kewajaran, kepatutan, serta kemampuan keuangan daerah.

“Tunjangan ini bukan bentuk tambahan penghasilan semata. Pada dasarnya, anggota DPRD berhak atas rumah dinas. Karena fasilitas itu tidak tersedia, maka diberikan tunjangan perumahan sesuai standar yang berlaku,” jelasnya.

Yasa menjelaskan, besaran tunjangan maupun komponen penghasilan lain yang diterima dewan tidak ditentukan secara sepihak. Seluruhnya sudah melalui mekanisme hukum, mulai dari PP, Perda, hingga Perwal yang disusun berdasarkan asas keterbukaan dan akuntabilitas.

Baca Juga: BRI Perkuat Peran Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih Jadi Motor Ekonomi Rakyat melalui Akselerasi Akses Pembiayaan

“Setiap rupiah yang diterima oleh pimpinan maupun anggota DPRD dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Jadi ini bukan soal besar atau kecilnya angka, tapi soal hak normatif dan tata kelola keuangan negara yang harus dipenuhi,” papar Yasa.

Diketahui, selain memiliki hak normatif terkait penghasilan dan fasilitas, anggota DPRD Kota Bandung juga dibebani kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewajiban ini menjadi bentuk keseimbangan antara hak yang diterima dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.

Adapun kewajiban anggota DPRD meliputi:

1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menaati peraturan perundang-undangan.
3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
5. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
6. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
7. Menaati tata tertib dan kode etik.
8. Menjaga etika serta norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain.
9. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
10. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi serta pengaduan masyarakat.
11. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X