Sabtu, 18 Juli 2026

Modus Guru Ngaji di Mangunjaya Pangandaran Mencabuli 7 Siswi, Pelaku Ternyata Punya Istri dan Anak

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Kamis, 11 September 2025 | 10:20 WIB
ILUSTRASI - Seorang guru ngaji ditangkap polisi Polres Pangandaran, Jawa Barat ditangkap gegara kasus dugaan tindak asusila.  (Freepik/gratispik)
ILUSTRASI - Seorang guru ngaji ditangkap polisi Polres Pangandaran, Jawa Barat ditangkap gegara kasus dugaan tindak asusila. (Freepik/gratispik)

PORTALOKA.ID - Seorang guru ngaji, AA (50) ditangkap polisi Polres Pangandaran, Jawa Barat gegara kasus dugaan tindak asusila.

AA diduga mencabuli 7 siswi madrasah berusia antara 8 hingga 11 tahun di Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran.

Kasus itu terungkap bermula dari adanya laporan pada 22 Agustus 2025 kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dari salah satu korban.

"Jadi salah satu anak tersebut merasakan sakit di kemaluannya dan langsung mengadu kepada orang tuanya."

Baca Juga: Bejat! Guru Ngaji di Mangunjaya Pangandaran Tega Mencabuli 7 Siswi Madrasah, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

"Setelah itu mengadu kepada unit PPA," kata Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas, Rabu, 9 September 2025.

AKP Idas menuturka tidak ada iming-iming kepada korban untuk melakukan aksi tersebut.

"Si guru ngaji ini menjanjikan untuk menurunkan ilmunya agar bisa cepat mengaji kepada para muridnya, lalu dilakukanlah perbuatan tersebut," ucap AKP Idas.

"Setelah pelaporan tersebut, munculah nama korban lain sebanyak enam orang."

Baca Juga: STIKes Dharma Husada Jadi Kampus Relawan Kesehatan dan Kebencanaan Kota Bandung

""Pelaku melakukan aksinya di sebuah musala," ucapnya.

AA yang berasal dari Kabupaten Ciamis itu sudah memiliki istri dan anak

Ia dimintai warga untuk menjadi guru ngaji di wilayah Mangunjaya.

AKP Idas mengatakan hingga saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pangandaran telah memeriksa 17 saksi.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: Berbagai Sumber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X