Kamis, 4 Juni 2026

WNA Asal Swiss Dideportasi Kantor Imigrasi Yogyakarta Gegara Gunakan VoA untuk Kegiatan Bisnis

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 15:16 WIB
Ilustrasi- WNA dideportasi oleh Imigrasi Yogyakarta (Freepik/brgfx)
Ilustrasi- WNA dideportasi oleh Imigrasi Yogyakarta (Freepik/brgfx)

Tedy melanjutkan, akan terus berkomitmen untuk memperketat ketentuan keimigrasian terhadap aktivitas orang asing di Indonesia.

Baca Juga: 4 Fakta Kasus Klitih di Palbagan Bantul Yogyakarta, Ternyata Pelaku dan Korban Saling Kenal

Ia tak sungkan akan bertindak tegas sesuai arutan yang berlaku.

“Kami berkomitmen menjaga kedaulatan dan keamanan negara melalui pengawasan yang ketat terhadap orang asing. Segala bentuk pelanggaran izin tinggal akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.***

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X