Kamis, 4 Juni 2026

WNA Asal Swiss Dideportasi Kantor Imigrasi Yogyakarta Gegara Gunakan VoA untuk Kegiatan Bisnis

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 15:16 WIB
Ilustrasi- WNA dideportasi oleh Imigrasi Yogyakarta (Freepik/brgfx)
Ilustrasi- WNA dideportasi oleh Imigrasi Yogyakarta (Freepik/brgfx)

PORTALOKA.ID - Seorang warga negara asing asal Swiss dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Diketahui pelaku berinisial EC (65), laki-laki warga Swiss.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi mengatakan pelaku diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.

EC tercatat menggunakan Visa on Arrival (VOA), namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

Baca Juga: Geger Klitih di Palbagan Bantul Yogyakarta, 4 Pelaku Berhasil Diamankan

 

Tedy bilang, EC melakukan pelanggaran dengan menjadi pembicara di sebuah seminar bisnis.

Dia melakukan promosi produk fiber dan juga akan membuka perusahaan di Indonesia.

"Ternyata EC (65) tercatat menjadi pembicara dalam sebuah Seminar Bisnis yang mempromosikan produk fiber serta rencana pembukaan perusahaan di Indonesia," kata Tedy.

Adapun dari peraturan perundang-undangan keimigrasian, penggunaan VOA hanya diperuntukkan bagi kegiatan wisata, kunjungan keluarga, atau keperluan non-kerja lainnya.

Baca Juga: Resep Brownies, Rasanya Cokelat Klasik Manis Legit Bikin Nggak Bisa Berhenti Nyomot

Tentu dari aturan ini, membuat EC (65) terbukti melakukan pelanggaran. 

Selanjutnya, di hari yang sama EC dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng.

Kepulangan EC ini juga diikuti oleh putrinya, J (17), yang sejak awal mendampingi sang ayah.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X