PORTALOKA.ID - Seorang warga negara asing asal Swiss dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Diketahui pelaku berinisial EC (65), laki-laki warga Swiss.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi mengatakan pelaku diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.
EC tercatat menggunakan Visa on Arrival (VOA), namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
Baca Juga: Geger Klitih di Palbagan Bantul Yogyakarta, 4 Pelaku Berhasil Diamankan
Tedy bilang, EC melakukan pelanggaran dengan menjadi pembicara di sebuah seminar bisnis.
Dia melakukan promosi produk fiber dan juga akan membuka perusahaan di Indonesia.
"Ternyata EC (65) tercatat menjadi pembicara dalam sebuah Seminar Bisnis yang mempromosikan produk fiber serta rencana pembukaan perusahaan di Indonesia," kata Tedy.
Adapun dari peraturan perundang-undangan keimigrasian, penggunaan VOA hanya diperuntukkan bagi kegiatan wisata, kunjungan keluarga, atau keperluan non-kerja lainnya.
Baca Juga: Resep Brownies, Rasanya Cokelat Klasik Manis Legit Bikin Nggak Bisa Berhenti Nyomot
Tentu dari aturan ini, membuat EC (65) terbukti melakukan pelanggaran.
Selanjutnya, di hari yang sama EC dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Kepulangan EC ini juga diikuti oleh putrinya, J (17), yang sejak awal mendampingi sang ayah.
Artikel Terkait
Hendak Menyeberang Jalan, Mahasiswa Asing UNY Tewas Kecelakaan di Kalibawang Kulon Progo Yogyakarta
Sederet Kilas Balik Kasus Perampokan WNA di Bali, Terbaru ‘Geng Rusia’ Hadang Laju Mobil Warga Ukraina hingga Rampas Kripto Rp3,4 M
Polsek Waigete Gerak Cepat Melakukan Pencarian Empat Wisatawan Asing Asal Perancis yang Tersesat di Gunung Api Egon Kabupaten Sikka
Ngaku Polisi, Mahasiswa Asing Ditahan Imigrasi Gegara Kasus Penipuan di Yogyakarta