Setelah korban bercerita insiden yang dialami, petugas berusaha mengejar terduga motor pelaku dan berhasil tertangkap.
Baca Juga: Diduga Rudapaksa Anak Angkat, Pria Asal Galur Digelandang ke Polres Kulon Progo Yogyakarta
MFR dan MAA pun langsung digelandang ke Mapolresta Sleman.
Atas tindakannya, terduga pelaku disangkakan pasal 170 Kuhp atau 351 Kuhp ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kuhp.
Adapun keduanya terancam 5 tahun penjara.
"Ancaman hukuman 5 tahun atau 2 tahun penjara," kata Matheus.***
Artikel Terkait
Terios Tabrak Xenia di Depan Kapanewon Sentolo Kulon Progo Yogyakarta, Satu Mobil Terguling
4 Fakta Terios Terguling di Depan Kapanewon Sentolo Kulon Progo Yogyakarta, 1 Orang Terluka hingga Masih dalam Penyelidikan
Tabrak Bokong Truk, Pemotor Asal Kulon Progo Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Bantul Yogyakarta
4 Fakta Pemotor Tewas usai Tabrak Truk di Bantul Yogyakarta, Tronton Melaju dengan Kecepatan Sedang hingga Korban Terluka di Bagian Kepala
Diduga Rudapaksa Anak Angkat, Pria Asal Galur Digelandang ke Polres Kulon Progo Yogyakarta
Kehidupan Pria Kulon Progo Yogyakarta yang Diduga Rudapaksa Anak Angkat usai Istri Meninggal Dunia