Rabu, 2 September 2026

Dua ABG di Sleman Yogyakarta Diamankan Gegara Sabetkan Ikat Pinggang ke Pemotor Lain

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Sabtu, 9 Agustus 2025 | 11:44 WIB
Ilustrasi - dua ABG diamankan Polres Sleman Yogyakarta usai sabetkan ikat pinggang ke pemotor lain (Pixabay Photorama)
Ilustrasi - dua ABG diamankan Polres Sleman Yogyakarta usai sabetkan ikat pinggang ke pemotor lain (Pixabay Photorama)

Setelah korban bercerita insiden yang dialami, petugas berusaha mengejar terduga motor pelaku dan berhasil tertangkap.

Baca Juga: Diduga Rudapaksa Anak Angkat, Pria Asal Galur Digelandang ke Polres Kulon Progo Yogyakarta

MFR dan MAA pun langsung digelandang ke Mapolresta Sleman.

Atas tindakannya, terduga pelaku disangkakan pasal 170 Kuhp atau 351 Kuhp ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kuhp.

Adapun keduanya terancam 5 tahun penjara.

"Ancaman hukuman 5 tahun atau 2 tahun penjara," kata Matheus.***

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X