PORTALOKA.ID - Terduga pelaku, K, rudapaksa anak angkat di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum mengakui perbuatannya.
Hal ini terungkap dalam rilis kasus di Mapolres Kulon Progo pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Kanit Reskrim Polsek Galur, AKP Rahmat, mengatakan terduga pelaku belum mengakui telah lakukan rudapaksa pada anak angkatnya.
Di sisi lain K juga tidak bisa menghadirkan pelaku yang diduga lakukan rudapaksa pada sang putri.
Baca Juga: Diduga Rudapaksa Anak Angkat, Pria Asal Galur Digelandang ke Polres Kulon Progo Yogyakarta
"Kalau berapa kalinya kita belum tahu karena pelaku belum mengakui perbuatannya. Namun, pelaku tidak bisa menghadirkan siapa selain pelaku. Karena selama ini hanya korban yang bersama dengan pelaku," terangnya.
Rahmat bilang, korban merupakan anak angkat terduga pelaku.
Korban sudah diasuh K bersama istrinya sejak masih berusia 9 hari.
Namun istri K telah meninggal dunia sejak tahun lalu.
Baca Juga: Resep Pisang Peppe Khas Makassar Manis Legit Pedas dan Asam Bikin Nagih, Cocok Jadi Teman Ngopi
Sehingga, kini tinggal K dan anak angkatnya yang tinggal di rumah tersebut.
"Kemudian bahwa korban sudah dipungut sejak umur 9 hari. Kemudian ibu angkatnya (istri terduga pelaku) meninggal dunia setahun lalu. Jadi selama satu tahun itu antara korban dan pelaku sudah hidup bersama cuma dua orang itu," jelasnya.
Rahmat mengatakan dalam kasus ini telah menyita sejumlah barang bukti.
Artikel Terkait
4 Fakta Terios Terguling di Depan Kapanewon Sentolo Kulon Progo Yogyakarta, 1 Orang Terluka hingga Masih dalam Penyelidikan
Tabrak Bokong Truk, Pemotor Asal Kulon Progo Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Bantul Yogyakarta
4 Fakta Pemotor Tewas usai Tabrak Truk di Bantul Yogyakarta, Tronton Melaju dengan Kecepatan Sedang hingga Korban Terluka di Bagian Kepala
Diduga Rudapaksa Anak Angkat, Pria Asal Galur Digelandang ke Polres Kulon Progo Yogyakarta