Sepeda ontel yang digunakan pelaku saat beraksi juga ditemukan disembunyikan di sekitar lokasi kejadian.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 15 juta.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati.
Masyarakat diminta untuk memastikan kunci motor dicabut saat memarkir kendaraan.
Selain itu juga memilih lokasi parkir yang aman untuk mencegah terjadinya tindak kriminal serupa. ***
Artikel Terkait
Contoh Soal TKA Kimia SMA Kelas 12 untuk Latihan Tes Kemampuan Akademik
Siap Ikut Tes Kemampuan Akademik, Ini Contoh Soal TKA Fisika SMA untuk Latihan
Hanya Punya Sepeda Kayuh, Pria Asal Juwiring Nekat Gondol Motor Honda Beat Terparkir di Depan Ruko di Pedan Klaten
Kronologi Lengkap Pria Asal Juwiring Nekat Gondol Honda Beat Terparkir di Depan Ruko di Pedan Klaten, Motor Disembunyikan di Rumah Mertua
Ingin Masuk ke Pondok Pesantren? PPTQ Ibnu Abbas Klaten Buka PSMB 2026/2027, Daftar Yuk!