Kamis, 4 Juni 2026

Terungkap Pelaku Pencurian Rambu Lalu Lintas dengan Mobil Pelat Merah Ternyata Sudah Beraksi 3 Kali di Kawasan Yogyakarta, di Mana Titiknya?

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Rabu, 16 Juli 2025 | 14:36 WIB
Mobil pelat merah yang digunakan pria asal Sleman curi rambu lalu lintas di Bantul Yogyakarta (Dok Polres Sleman)
Mobil pelat merah yang digunakan pria asal Sleman curi rambu lalu lintas di Bantul Yogyakarta (Dok Polres Sleman)

"Sampai di lokasi ternyata memang ada seseorang dengan mobil pikap pelat merah bernomor polisi AB 1045 UB memotong rambu-rambu petunjuk jalan," kata Jeffry.

Baca Juga: 2 Pria Nekat Maling di Rumah Kontrakan di Susukanlebak Cirebon, Ternyata Pelaku Resdivis Spesialis Curat

Kata Jeffry, pihaknya langsung melakukan interogasi pada pelaku.

Ternyata pelaku sebelumnya juga pernah melakukan aksi yang serupa.

Ia mengatakan pelaku juga pernah melakukan pencurian baliho di JJLS Sanden milik BPBD Bantul.

"Setelah di interogasi pria itu mengakui pernah melakukan pencurian baliho di JJLS Sanden," ujarnya.

Baca Juga: Resep Es Creamy Melon, Segar Manis dan Legit, Cocok Jadi Hidangan di Siang Bolong

Selanjutnya pelaku langsung digelandang ke Polsek Sanden untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di samping itu, polisi juga telah menyita mobil, peralatan yang dibawa dan 10 rambu lalin yang telah dipotong oleh pelaku.

"Polisi juga menyita barang bukti satu unit pikap pelat merah, dua gerinda listrik dan 10 rambu petunjuk arah," katanya.

Jeffry melanjutkan, mobil yang digunakan pelaku merupakan mobil pinjaman.

Baca Juga: Detik-detik Kebakaran Kandang Ayam di Kutasari Purbalingga, 4 Mobil Damkar Diterjunkan ke Lokasi, Kerugian Capai Ratusan Juta

Adapun terkait pelat merah, mobil tersebut merupakan kendaraan operasional pemerintah yang sudah dilelang.

Namun oleh pemilik baru, belum dibalik nama.

"Mobil pelat merah itu hasil lelang, jadi kepemilikannya sudah bukan punya dinas. Tapi sama yang punya belum dibalik nama, dan mobil dipinjam pelaku," katanya.***

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X