Selasa, 2 Juni 2026

Kegep Gasak Rambu Lalu Lintas di Bantul Yogyakarta, Pria Asal Sleman Ternyata Angkut Curian Pakai Mobil Pelat Merah

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Jumat, 11 Juli 2025 | 14:22 WIB
Mobil pelat merah yang digunakan pria asal Sleman curi rambu lalu lintas di Bantul Yogyakarta (Dok Polres Sleman)
Mobil pelat merah yang digunakan pria asal Sleman curi rambu lalu lintas di Bantul Yogyakarta (Dok Polres Sleman)

PORTALOKA.ID - Seorang pria dengan mobil pelat merah terciduk sedang memotong rambu lalu lintas (lalin) di kawasan Imogiri pada Kamis, 10 Juli 2025 pukul 10.00 WIB.

Persisnya ada di Jalan Barongan, Kapanewon Imogiri, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pelaku berinisial YP (47), pria warga Ngaglik, Sleman.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengatakan kasus pencurian bermula saat pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya seorang pria yang memotong rambu lalin di TKP.

Baca Juga: Siapkan Kelengkapan Kendaraan! Polres Sikka Akan Menggelar Operasi Patuh Turangga 2025, Ini 9 Sasaran Operasinya

Kemudian, polisi langsung menuju lokasi dan mendapati pelaku tengah memotong rambu petunjuk jalan.

Jeffry bilang, saat itu pelaku mengangkut barang curiannya dengan mobil pikap dengan pelat merah.

Mobil tersebut memiliki nomor kendaraan AB 1045 UB.

"Sampai di lokasi ternyata memang ada seseorang dengan mobil pikap pelat merah bernomor polisi AB 1045 UB memotong rambu-rambu petunjuk jalan," kata Jeffry.

Baca Juga: Perkuat Struktur Pendanaan Jangka Panjang, BRI Fokus Himpun Dana Murah

Kata Jeffry, pihaknya langsung melakukan interogasi pada pelaku.

Ternyata pelaku sebelumnya juga pernah melakukan aksi yang serupa.

Ia mengatakan pelaku juga pernah melakukan pencurian baliho di JJLS Sanden milik BPBD Bantul.

"Setelah di interogasi pria itu mengakui pernah melakukan pencurian baliho di JJLS Sanden," ujarnya.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X