PORTALOKA.ID - Polres Kupang telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pengeroyokan maut di Fatuleu.
Korban diketahui bernama Yustinus Manane warga Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sementara 11 tersangka masing-masing berinisial: YB, BB, JM, YA, NL, YT, JS, PN, JP, VM, dan AK.
Mereka telah ditahan di Rutan Polres Kupang pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 18.00 WITA.
Baca Juga: Jangkau 67 Ribu Desa, AgenBRILink Terus Perkuat Inklusi Keuangan di Indonesia
Adapun Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/111/V/2025/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tertanggal 31 Mei 2025.
Laporan tersebut dikuatkan melalui rangkaian Surat Perintah Penyidikan serta penahanan yang diterbitkan oleh Satreskrim Polres Kupang tanggal 21 Juni 2025 lalu.
Adapun penahanan para tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Idik I (Pidum) IPDA Sutrisno bersama personel Satreskrim lainnya yaitu Aipda Marudut Tua Sinaga, Bripka Mersi Untung Ulu, Bripka Frederikus Enos Pati, dan Brigpol Margenes Bako.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Baca Juga: Adu Banteng Dua Sepeda Motor di Ponjong Gunungkidul Yogyakarta, 1 Orang Meninggal Dunia
Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H melalui Kasat Reskrim AKP Yeni Setiono, S.H mengatakan tidak akan mentoleransi kasus kekerasan yang berujung menghilangkan nyawa seseorang.
Yeni bilang, tidak akan pandang bulu dalam menangani kasus kekerasan tersebut.
"Kami tidak mentolerir aksi kekerasan yang merenggut nyawa. Siapa pun yang terlibat akan kami proses secara hukum tanpa pandang bulu. Ini komitmen kami dalam menjaga keamanan dan keadilan di wilayah hukum Polres Kupang," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tertib dan mempercayakan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian.
Artikel Terkait
Polresta Kupang Kota Berhasil Amankan Dua Pengendara Sepeda Motor yang Meresahkan Warga hingga Viral di Medsos
4 Fakta Pemotor Meresahkan Warga Kupang Kota yang Viral di Medsos, Langsung Ketangkap hingga Ditilang dan Dibina
Tindak Tegas, Polres Kupang Obrak-Abrik Lokasi Judi Sabung Ayam di Belakang Pasar Oesao NTT, Pelaku Kabur
Detik-detik Mantan Karyawan Minimarket di Kota Kupang Curi Brankas Terekam CCTV, Ternyata Aksi Ketiga Kali
Curi iPhone 15 Plus di Rumah Sakit, Pria Paruh Baya Diciduk Tim Jatanras Polresta Kupang Kota
Waspada! Nakes Gadungan Ditangkap Polisi Polsek Amfoang Timur Kupang NTT, Diduga Praktik Tanpa Izin
Pria Mabuk Ucap Kata Tak Pantas hingga Bikin Tetangga Tersinggung di Nunbaun Sabu Kota Kupang NTT, Begini Endingnya saat Polisi Datang