Kamis, 4 Juni 2026

Polres Kupang Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pengeroyokan Maut di Fatuleu, Kasat Reskrim: Hukum Tidak Pandang Bulu

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:00 WIB
Ilustrasi - Pengeroyokan maut di Fatuleu, Kupang NTT. 11 tersangka ditetapkan (Freepik)
Ilustrasi - Pengeroyokan maut di Fatuleu, Kupang NTT. 11 tersangka ditetapkan (Freepik)

PORTALOKA.ID - Polres Kupang telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pengeroyokan maut di Fatuleu.

Korban diketahui bernama Yustinus Manane warga Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Sementara 11 tersangka masing-masing berinisial: YB, BB, JM, YA, NL, YT, JS, PN, JP, VM, dan AK. 

Mereka telah ditahan di Rutan Polres Kupang pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 18.00 WITA.

Baca Juga: Jangkau 67 Ribu Desa, AgenBRILink Terus Perkuat Inklusi Keuangan di Indonesia

Adapun Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/111/V/2025/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tertanggal 31 Mei 2025.

Laporan tersebut dikuatkan melalui rangkaian Surat Perintah Penyidikan serta penahanan yang diterbitkan oleh Satreskrim Polres Kupang tanggal 21 Juni 2025 lalu.

Adapun penahanan para tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Idik I (Pidum) IPDA Sutrisno bersama personel Satreskrim lainnya yaitu Aipda Marudut Tua Sinaga, Bripka Mersi Untung Ulu, Bripka Frederikus Enos Pati, dan Brigpol Margenes Bako.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Baca Juga: Adu Banteng Dua Sepeda Motor di Ponjong Gunungkidul Yogyakarta, 1 Orang Meninggal Dunia

Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H melalui Kasat Reskrim AKP Yeni Setiono, S.H mengatakan tidak akan mentoleransi kasus kekerasan yang berujung menghilangkan nyawa seseorang.

Yeni bilang, tidak akan pandang bulu dalam menangani kasus kekerasan tersebut.

"Kami tidak mentolerir aksi kekerasan yang merenggut nyawa. Siapa pun yang terlibat akan kami proses secara hukum tanpa pandang bulu. Ini komitmen kami dalam menjaga keamanan dan keadilan di wilayah hukum Polres Kupang," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tertib dan mempercayakan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X