Gerak cepat polisi, akhirnya berhasil meringkus RN di rumahnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, alasan melakukan pencabulan karena ingin melampiaskan hasratnya.
"Dari pengakuan, tersangka ini ingin melampiaskan hasratnya dan kepikiran untuk melampiaskan hasratnya kepada korban," ujarnya.
Aksi ini dilakukan saat kondisi rumah kosong dan korban sedang sendirian di kamar.
"Jadi saat itu tersangka mengetahui korban berada sendiri di dalam kamar dan kondisi rumah dalam keadaan sepi langsung menghampirinya dan melakukan pencabulan," ucapnya.
Atas perbuatannya, RN disangkakan Pasal 82 Undang-Undang No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undan Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Gatot melanjutkan, dari pasal yang disangkakan, tersangka terancam 15 tahun penjara.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.***
Artikel Terkait
5 Fakta Motor ABG Masuk Kolong usai Tabrak Truk di Jalan Magelang Sleman Yogyakarta, Terungkap Kondisi Korban
Sopir Panther yang Tewaskan Dua Pemotor di Jalan Wonosari Gunungkidul Yogyakarta Hanya Kena Wajib Lapor
Alasan Sopir Panther Tidak Ditahan dalam Kecelakaan Tewaskan Dua Pemotor di Jalan Wonosari Gunungkidul Yogyakarta
Tabrakan Ambulans Vs Motor di Simpang Empat Kasongan Bantul Yogyakarta, 1 Orang Terluka
Ternyata Ambulans Tidak Bawa Pasien saat Tabrak Sepeda Motor di Simpang Empat Kasongan Bantul Yogyakarta
Titik Penemuan Pelajar Asal Semarang yang Hilang Terseret Ombak di Pantai Watu Kodok Gunungkidul Yogyakarta
Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Bantul Yogyakarta Hanya Dikenai Wajib Lapor, Kok Bisa?