Selasa, 2 Juni 2026

Presiden Prabowo Salurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp24,44 Triliun untuk Jaga Momentum Pertumbuhan

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Selasa, 3 Juni 2025 | 11:54 WIB
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah jajaran Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 2 Juni 2025.  (setkab.go.id)
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah jajaran Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 2 Juni 2025. (setkab.go.id)

Selain itu, tarif jalan tol akan diberikan diskon 20 persen selama periode yang sama untuk 110 juta pengguna.

Baca Juga: Kebutuhan Sekolah Anak Aman! Gaji ke-13 Tahun 2025 bagi ASN Segera Cair! Catat Tanggalnya!

 

Kebijakan ini diimplementasikan melalui kerja sama dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

“Untuk ini akan dilakukan melalui operasi non-APBN, karena dalam hal ini untuk Kementerian PU akan melakukan atau sudah memberikan surat edaran kepada BUJT mengenai kebijakan diskon tarif tol tersebut,” ujar Sri Mulyani Indrawati.

Pemerintah juga mengalokasikan anggaran Rp11,93 triliun untuk penebalan bantuan sosial.

Tambahan dana sebesar Rp200 ribu per bulan akan diberikan selama dua bulan kepada 18,3 juta penerima program Kartu Sembako.

Baca Juga: Mohon Maaf! Tidak Semua Pensiunan PNS Terima Gaji ke-13 pada 2 Juni 2025, Begini Penjelasan Taspen

Selain itu, mereka juga akan menerima 10 kg beras gratis per bulan, total 20 kg selama dua bulan.

Paket stimulus berikutnya adalah bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan bagi 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten/kota.

Selain itu juga untuk 565 ribu guru honorer dari Kementerian Dikdasmen dan Kementerian Agama.

Total anggaran BSU ini mencapai Rp10,72 triliun.

Baca Juga: Incaran Gen Z, Segini Gaji Karyawan Alfamart 2025 Semua Posisi Beserta Tunjangannya, Paling Tinggi Jabatan Ini

Pemerintah juga memperpanjang diskon 50 persen iuran JKK bagi 2,7 juta pekerja di enam industri padat karya.

“Ini tujuannya adalah kepada para pekerja di industri padat karya yang mendapatkan tekanan akibat berbagai situasi global dan persaingan ekspor bisa tetap mendapatkan jaminan,” jelas Menkeu.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: setkab.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X