PORTALOKA.ID - Rencana pemerintah untuk memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada bulan Juni dan Juli 2025 resmi dibatalkan.
Informasi ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani usai menggelar rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembatalan program diskon listrik disebabkan oleh kendala teknis dalam penganggaran.
"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat," ujar Sri Mulyani kepada wartawan, Senin, 2 Juni 2025.
Baca Juga: Libur Sekolah Hemat! Prabowo Teken Diskon Besar Tiket Kereta, Pesawat, Kapal hingga Tol
"Kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan tak bisa dijalankan," lanjutnya.
Sebagai alternatif, pemerintah memutuskan mengganti diskon listrik dengan bantuan subsidi upah (BSU).
Menurut Sri Mulyani, dalam tahap awal perencanaan stimulus, program subsidi upah belum masuk karena belum tersedia data sasaran yang valid.
"Sehingga yang itu (diskon listrik) digantikan menjadi bantuan subsidi upah," jelasnya.
Ia menambahkan, saat itu data dari BPJS Ketenagakerjaan masih belum rapi, namun kini kondisi data sudah jauh lebih baik.
"BPJS tenaga kerja datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang di bawah Rp3,5 juta (gaji) dan sudah siap, maka kami memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program untuk menargetkan untuk bantuan subsidi upah," pungkasnya.
Selain membahas pembatalan diskon listrik, Sri Mulyani juga mengumumkan sejumlah program sosial dan ekonomi yang akan dijalankan pemerintah selama Juni hingga Juli 2025.
Total anggaran yang disiapkan adalah Rp24,44 triliun, yang terdiri dari Rp23,59 triliun dari APBN dan Rp0,85 triliun dari sumber non-APBN.
Artikel Terkait
Catat! Jadwal Lengkap SPMB Jatim 2025 Tingkat SMA-SMK Tahap 1 dan 2, Jangan Sampai Terlewat
Dekat Pusat Kota, Ini 11 SMP Negeri dan Swasta di Ciamis Lengkap dengan Jadwal Pendaftaran SPMB 2025
BRI Liga 1 2024/2025 Ditutup Dengan Sukses, BRI Buktikan Sepak Bola Sebagai Sarana Sinergi Pemberdayaan Olahraga dan UMKM
Pemerintah Beri Bantuan Uang Tunai dan 20 Kilogram Beras Gratis untuk 18 Jutaan Keluarga Penerima Manfaat
HORE! Guru Honorer dan Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Bakal Terima Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu, Ini Syarat dan Waktu Pencairannya
Libur Sekolah Hemat! Prabowo Teken Diskon Besar Tiket Kereta, Pesawat, Kapal hingga Tol