Kamis, 4 Juni 2026

Polisi Amankan Empat Pasangan Nonmuhrim Serta Empat Sepeda Motor Tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dalam Operasi Pekat Turangga 2025 di Sikka

Photo Author
Nova Kurniawati, Portaloka
- Minggu, 25 Mei 2025 | 08:23 WIB
Polisi amankan empat pasangan nonmuhrim (tribratanewssikka.com)
Polisi amankan empat pasangan nonmuhrim (tribratanewssikka.com)

SIKKA, PORTALOKA.ID - Polres Sikka kembali menggelar Operasi Pekat Turangga 2025 pada Jumat, 23 Mei 2025 malam.

Operasi tersebut dimulai pukul 22.00 WITA dan berlangsung hingga dini hari, dengan menyasar berbagai penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Sikka.

Berdasarkan Surat Perintah Kapolres Sikka Nomor: Sprin / 362 / V / OPS.1.3 / 2025 tanggal 13 Mei 2025.

Operasi ini melibatkan 23 personil dari Regu l, serta dipimpin langsung oleh Kasatgas Preventif IPTU I Nyoman Karwadi dan Kasatgas Preemtif IPTU I Nyoman Suwasta.

Baca Juga: Resep Mochi Es Teler Kenyal Lembut dengan Isian Buah yang Menyegarkan, Cocok Dibuat Bareng si Kecil di Akhir Pekan

Kegiatan ini diawali dengan apel kesiapan di Lapangan Apel Polres Sikka, Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 1, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Operasi ini menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, antara lain premanisme, pungutan liar, perjudian, konsumsi minuman keras di tempat umum, serta aktivitas prostitusi terselubung.

Dalam pelaksanaannya, tim gabungan mendatangi salah satu penginapan di kawasan Nangahure, Kelurahan Wuring, Kecamatan Alok Barat.

Di lokasi penginapan tersebut, petugas memeriksa identitas para tamu kamar, dan berhasil mengamankan empat pasangan pria dan wanita yang bukan suami istri yang sah.

Baca Juga: Roti Parmesan Ubi Ungu Lembut Menul Legit, Pas Jadi Cemilan Akhir Pekan Bareng Anak dan Suami

Adapun identitas keempat pasangan tersebut meliputi:

- YRT (18) dan AR (18), yang keduanya berstatus sebagai pelajar/mahasiswa, serta tidak dapat menunjukkan identitas dan belum menikah secara sah.

- NJD (41) dan RR (36), yang merupakan warga Kecamatan Bola, juga tidak dapat menunjukkan KTP serta belum menikah.

- LAH (32) dan MEB (40), yang merupakan warga Alok dan Alok Barat, tidak memiliki hubungan pernikahan sah dan tidak membawa KTP.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X