Rabu, 3 Juni 2026

Polres Sikka Gagalkan Peredaran 492 Liter Minuman Keras Ilegal Siap Edar dalam Operasi Pekat Turangga 2025

Photo Author
Nova Kurniawati, Portaloka
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 20:18 WIB
Polres Sikka Gagalkan Peredaran Miras (tribratanewssikka.com)
Polres Sikka Gagalkan Peredaran Miras (tribratanewssikka.com)

SIKKA, PORTALOKA.ID - Polres Sikka kembali menggelar Operasi Pekat Turangga 2025 sebagai upaya memberantas penyakit masyarakat dan menekan peredaran minuman keras ilegal.

Tim gabungan berhasil menggagalkan aksi pengiriman minuman keras lokal jenis moke di wilayah Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WITA.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Sikka, AKP I Wayan Oka Deswanta, bersama Kasatgas VI Gakkum IPTU Djafar Awad Alkatiri.

Serta personel gabungan dari Satresnarkoba, Kamsel, dan Humas yang dilakukan di depan toko Mack Motor, Jalan Moa Toda No. 3.

Baca Juga: Sudah Resmi Dirilis! Inilah Jalur SPMB SMA/SMK di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2025

Berdasarkan hasil penyelidikan Satresnarkoba, diketahui bahwa minuman keras tersebut diduga akan dikirim ke luar Kabupaten Sikka melalui Pelabuhan Laut Lorens Say Maumere.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial IDM (29) yang merupakan warga Desa Aimere, Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada.

IDM tertangkap tangan membawa minuman keras menggunakan mobil Suzuki APV warna putih dengan nomor polisi EB 1050 DI.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut, petugas menemukan sebanyak 13 jerigen moke (masing-masing 35 liter) dan 1 dos berisi 58 botol 600 ml, sehingga total keseluruhan mencapai 492 liter.

Baca Juga: Gegara Lampu APILL Mati, Dua Motor Tabrakan di Simpang Dongkelan Bantul Yogyakarta

Mobil beserta seluruh barang bukti minuman keras langsung diamankan ke Mapolres Sikka.

Petugas juga membawa pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba.

Dari hasil interogasi awal, pelaku diduga sebagai pengedar minuman keras yang rutin memasok ke luar daerah.

Kegiatan ini mengacu pada Rencana Operasi Polres Sikka dan Surat Perintah Kapolres Sikka tentang upaya pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya peredaran miras ilegal dan aksi premanisme.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X