Minggu, 19 Juli 2026

Bikin Resah Warga, Polisi Gerebek Lokasi Perjudian di Sikka NTT, Ini Daftar Barang Bukti yang Berhasil Diamankan

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 23 Mei 2025 | 12:47 WIB
Polres Sikka gerebek lokasi perjudian dan menangkap terduga pelaku serta barang bukti (Tribratanews Sikka)
Polres Sikka gerebek lokasi perjudian dan menangkap terduga pelaku serta barang bukti (Tribratanews Sikka)

SIKKA, PORTALOKA.ID - Polres Sikka menggerebek lokasi perjudian dalam Operasi Pekat Turangga 2025.

Lokasi perjudian tersebut berada di Desa Watuliwung, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam operasi penyakit masyarakat ini, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Penggerebekan lokasi perjudian berlangsung pada Minggu, 18 Mei 2025 pukul 21.00 WITA.

Baca Juga: Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Pasar Wairkoja Sikka NTT, 3 Pelaku Diringkus Polisi, Ini Sederet Barang Buktinya

Kronologi

Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian yang kerap terjadi di salah satu rumah warga.

Menindaklanjuti informasi tersebut, 14 personel Polres Sikka yang tergabung dalam operasi segera bergerak ke lokasi kejadian.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), tim langsung menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian jenis bola guling dan dadu.

Dua orang terduga yang berhasil diamankan yaitu LYA alias Y (30) warga Kamet, Desa Langir, Kecamatan Kangae, dan AA alias F (30) warga Jalan Langir Weko, Dusun Baokan, Desa Langir, Kecamatan Kangae.

Baca Juga: Penemuan 3 Bahan Peledak Gegerkan Warga Kupang NTT, Diduga Peninggalan Zaman Perang, Saksi Mata Ungkap Kronologinya

Barang Bukti

Dari lokasi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam praktik perjudian.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:

Halaman:

Editor: Arman Odie

Sumber: Polres Sikka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X