Kamis, 4 Juni 2026

3 Petani Maling Perhiasan di Waigete Sikka NTT Ditangkap, Polisi Dalami Kemungkinan Adanya TKP Lain, Ini Barang Buktinya

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 09:11 WIB
Tiga orang pelaku pencurian diamankan Satreskrim Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).  (Tribrata News Polres Sikka)
Tiga orang pelaku pencurian diamankan Satreskrim Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). (Tribrata News Polres Sikka)

PORTALOKA.ID - Tiga orang pelaku pencurian diamankan Satreskrim Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ketiga pelaku yang diamankan yakni PJ (31), AR (22) dan SNR (16).

Pelaku PJ adalah warga Desa Seusina, Kecamatan Kewapante.

Sedangkan AR serta SNR merupakan warga Desa Runut, Kecamatan Waigete.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Begal Rampok Sopir Taksi Online Digorok Pakai Cutter di Karangnongko Klaten Ada 21 Adegan, Korban Juga Hadir

Para pelaku yang berprofesi sebagai petani ini beraksi di wilayah Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka.

Mereka berhasil ditangkap pada Jumat, 23 Mei 2025 pukul 10.00 WITA oleh tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Djafar Awad Alkatiri.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/10/V/2025/SPKT/Sek. Waigete/Res. Sikka/Polda NTT tertanggal 23 Mei 2025.

Dalam proses interogasi, para pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sebagaimana dilaporkan.

Baca Juga: Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Pasar Wairkoja Sikka NTT, 3 Pelaku Diringkus Polisi, Ini Sederet Barang Buktinya

Selain itu, para pelaku juga mengaku terlibat dalam kasus serupa yang terjadi pada 22 April 2025 di wilayah hukum Polsek Waigete, sesuai LP/B/05/IV/2025.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 buah kalung emas, 1 pasang anting dan 1 buah kalung emas dengan liontin berbentuk salib.

Seluruh pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sikka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Iptu Djafar Awad Alkatiri mengatakan saat ini tim masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X