Sabtu, 18 Juli 2026

Rekonstruksi Kasus Begal Rampok Sopir Taksi Online Digorok Pakai Cutter di Karangnongko Klaten Ada 21 Adegan, Korban Juga Hadir

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 07:14 WIB
Polisi Polres Klaten, Jawa Tengah melaksaakan reka ulang atau rekonstruksi kasus pembegalan sopir taksi online disayat pisau di bagian leher, Jumat, 23 Mei 2025.  (Portaloka.id/WKP)
Polisi Polres Klaten, Jawa Tengah melaksaakan reka ulang atau rekonstruksi kasus pembegalan sopir taksi online disayat pisau di bagian leher, Jumat, 23 Mei 2025. (Portaloka.id/WKP)

PORTALOKA.ID - Polisi Polres Klaten, Jawa Tengah melaksaakan reka ulang atau rekonstruksi kasus pembegalan sopir taksi online disayat pisau di bagian leher, Jumat, 23 Mei 2025.

Total ada 21 adegan diperagakan langsung di lokasi kejadian.

Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di Mapolres Klaten dan lokasi kejadian, Desa Blimbing, Kecamatan Karangnongko.

Dalam rekonstruksi itu, hadir para tersangka dan penasihat hukum serta dari kejaksaan.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Kasus Begal Rampok Sopir Taksi Online Digorok Pakai Cutter di Karangnongko Klaten, Pelaku Alasan Salah Pilih Lokasi Tujuan

Korban Joko (46) juga hadir di lokasi rekonstruksi.

Kegiatan rekonstruksi dijaga ketat Dalmas Polres Klaten dan Polsek.

"Hari ini kita lakukan rekonstruksi kasus 365 KUHP yang terjadi beberapa waktu lalu yang menimpa taksi online."

"Sampai terakhir ada 21 adegan," kata Kasat Reskrim Polres Klaten, Iptu Taufik Frida Mustofa, Jumat, 23 Mei 2025.

Baca Juga: Pengakuan Pelaku Utama Sopir Taksi Online Digorok Pakai Cutter di Karangnongko Klaten: Kalau Motor Enggak Cukup untuk Bertiga

Iptu Taufik Frida Mustofa mengatakan rekonstruksi dilaksanakan untuk mengetahui lebih detail bagaimana para pelaku melakukan aksinya.

Dari reka ulang itu dipastikan para pelaku sudah merencanakan aksinya.

"Dari rekonstruksi pelaku sudah merencanakan aksi tersebut."

"Pasal yang kita kenakan 365 KUHP, ancaman 9 tahun penjara."

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X