Minggu, 19 Juli 2026

Rekonstruksi Kasus Begal Rampok Sopir Taksi Online Digorok Pakai Cutter di Karangnongko Klaten Ada 21 Adegan, Korban Juga Hadir

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 07:14 WIB
Polisi Polres Klaten, Jawa Tengah melaksaakan reka ulang atau rekonstruksi kasus pembegalan sopir taksi online disayat pisau di bagian leher, Jumat, 23 Mei 2025.  (Portaloka.id/WKP)
Polisi Polres Klaten, Jawa Tengah melaksaakan reka ulang atau rekonstruksi kasus pembegalan sopir taksi online disayat pisau di bagian leher, Jumat, 23 Mei 2025. (Portaloka.id/WKP)

Baca Juga: Pelaku Perampokan Sopir Taksi Online Digorok Pakai Cutter di Karangnongko Klaten Ternyata Tukang Ngamen

"Kita hadirkan beberapa pihak, termasuk para pelaku, korban yang kondisinya sudah membaik dan para saksi yang di TKP saat kejadian," ujar Iptu Taufik Frida Mustofa.

Tiga orang diamankan polisi terkait kasus begal mobil taksi online di Desa Blimbing, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 00.45 WIB. (Portaloka.id/WKP)

Diberitakan sebelumnya, Joko, seorang sopir taksi online jadi korban pembegalan di Desa Blimbing, Kecamatan Karangnongko, Minggu dini hari, 20 April 2025.

Pelaku pria yakni, LS (36) dan HAE (24), sedangkan yang wanita DAP (20).

Akibat dari peristiwa tersebut, korban mengalami luka disayat pisau di bagian leher.

Pasca kejadian, Joko dirawat di RS PKU Muhammadiyah Jatinom.

Baca Juga: Segini Ancaman Penjara 3 Pelaku Kasus Sopir Taksi Online Digorok Pakai Cutter di Karangnongko Klaten, Ada yang Baru Keluar dari Lapas Cebongan Sleman

Iptu Taufik Frida Mustofa mengatakan LS diketahui merupakan residivis.

LS baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekitar satu tahun lalu.

Sebelumnya, LS menjalani hukuman pidana atas kasus pencurian.

"Tersangka LS ini baru bebas tahun lalu dari Lapas Cebongan atas kasus pencurian," kata Kasat Reskrim Polres Klaten, Iptu Taufik Frida Mustofa, Kamis, 24 April 2025. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X