Selasa, 2 Juni 2026

Pelaku Pembunuhan Wanita Terbungkus Plastik Dicor dalam Tanah di Ngadirojo Wonogiri Terancam Hukuman Mati

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Selasa, 6 Mei 2025 | 08:04 WIB
Pelaku pembuhan seorang wanita di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Freepik/gratispik)
Pelaku pembuhan seorang wanita di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Freepik/gratispik)

PORTALOKA.ID - J (34), pelaku pembuhan seorang wanita, DH (48) di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pelaku dijerat dengan pasal 340 juncto 338 KUHP.

J terindikasi melakukan pembunuhan berencana pada 11 Februari 2025.

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Agung Sedewo mengatakan J sudah memiliki niat untuk membunuh DH.

Baca Juga: Gegara Minta Dinikahi, Wanita Baturetno Dibunuh Pacarnya, Mayat Terbungkus Plastik Dicor dalam Tanah di Ngadirojo Wonogiri

Sehari sebelum peristiwa pembunuhan, pelaku dan korban bertemu.

Korban menagih mobil kepada pelaku.

"Sehari sebelumnya, pada 10 Februari 2025, korban dan pelaku ini sempat bertemu."

"Saat itu korban menagih mobil rental yang ternyata digadaikan oleh pelaku."

"Korban juga meminta untuk dinikahi," kata AKP Agung Sedewo, dikutip dari Suara Merdeka Solo, Selasa, 6 Mei 2025.

Baca Juga: Kronologi Penemuan Mayat Wanita Terbungkus Plastik Dicor dalam Tanah di Ngadirojo Wonogiri, Dijemput Mobil Merah Hilang 2 Bulan Ditemuakan Tewas

Korban mengatakan akan membongkar perselingkuhan mereka kalau pelaku tidak menikahi.

Pelaku lalu berniat membunuh korban kalau sikap korban masih sama.

"Saat itulah, unsur pembunuhan berencana muncul," ujar AKP Agung Sedewo.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X