Baca Juga: BRI Catatkan Laba Rp13,8 triliun Jakarta, Di Tengah Dinamika Ekonomi Global
Menurutnya, permintaan pemblokiran ini juga sejalan dengan permohonan dari Mbah Tupon dan sebagai langkah perlindungan hukum.
"Setelah ada rekomendasi akan kami lakukan tindakan blokir internal terhadap SHM 24451, sehingga dapat membantu Pak Tupon sementara terlindungi," pungkasnya.
BPN menyatakan siap menunggu dan mendukung proses penyelidikan yang kini sedang dilakukan oleh Polda DIY.***
Artikel Terkait
Resep Bakwan Sayur Enak Gurih Renyah Bukin Nagih, Dihidangkan dengan Sambal Petis dan Cabai Hijau Makin Mantap
2 Pria Modal Pistol Mainan Maling Motor Lalu Dijual ke 1 Orang Penadah, Target Pelaku Tempat Kos-kosan
Gegara Microsleep, Truk Tronton Terguling di Wates Kulon Progo Yogyakarta
4 Fakta Kecelakaan Truk Tronton Terguling di Kulon Progo Yogyakarta, Sopir Ngaku Sempat Tertidur
Detik-detik Kecelakaan Truk Boks Hantam Tiang Lampu di Jalan Jogja-Solo Delanggu Klaten, Sopir Terjepit
Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba Internasional, Polda Jawa Timur Tangkap Dua Tersangka Pengedar Sabu Seberat 21 Kg di Balikpapan