Selasa, 2 Juni 2026

Begini Tanggapan BPN Bantul soal Kasus Tanah Mbah Tupon yang Tetiba Ganti Kepemilikan

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 30 April 2025 | 15:27 WIB
Respons BPN bantul terkait kasus tanah Mbah Tupon (X.com/@Korem072Pmk)
Respons BPN bantul terkait kasus tanah Mbah Tupon (X.com/@Korem072Pmk)

BANTUL, PORTALOKA.ID - Kasus yang dialami Mbah Tupon, warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta membuat banyak masyarakat simpati.

Pasalnya, Mbah Tupon menjadi viral setelah sertifikat tanah miliknya seluas lebih dari seribu meter persegi tiba-tiba diketahui telah berganti nama kepemilikan dan bahkan dijadikan jaminan ke bank.

Menanggapi kasus sengketa tanah yang menimpa Mbah Tupon di Bantul, Badan Pertanahan Nasional (BPN) bergerak cepat mengambil serangkaian langkah investigatif dan preventif demi melindungi hak warga.

Kepala Kantor Pertanahan Bantul, Tri Harnanto, memastikan bahwa pihaknya telah mengamankan seluruh dokumen yang relevan.

Baca Juga: Viral, Sertifikat Tanah Seluas 2.103 Meter Persegi Milik Mbak Tupon di Bantul Yogyakarta Digadaikan ke Bank Tanpa Sepengetahuannya, Begini Kronologiny

"Langkah pertama yang kami ambil adalah mengamankan warkah-warkah terkait pemecahan, peralihan, dan pelekatan hak tanggungan," jelas Tri, Selasa, 29 April 2025.

Warkah merupakan dokumen penting sebagai bukti administratif dan yuridis atas suatu bidang tanah.

Pihak BPN Bantul juga telah melakukan koordinasi langsung dengan Kelurahan Bangunjiwo dan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk menggali informasi tambahan.

"Senin (28 April 2025), kami sudah mencari informasi ke kelurahan dan mendapatkan tambahan informasi yang menguatkan langkah kami," ujarnya.

Baca Juga: Bupati Bantul Abdul Halim Muslih Tawarkan Rumah Dinasnya untuk Tempat Tinggal Sementara Mbah Tupon Lansia Buta Huruf Korban Mafia Tanah

Namun, ketika tim BPN mencoba meminta klarifikasi kepada PPAT yang membuat akta jual beli atas SHM 24451, kantor tersebut dalam keadaan tutup.

"Fakta di lapangan kantor itu tutup, tidak ada orangnya. Kami tidak bisa menggali keterangan lebih lanjut dari pihak PPAT," ungkap Tri.

Langkah berikutnya adalah pengajuan permohonan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) BPN DIY agar dilakukan pemblokiran internal terhadap SHM 24451, guna mencegah transaksi lebih lanjut selama proses hukum berjalan.

"Saya telah berkirim surat kepada Kanwil BPN DIY terkait permohonan rekomendasi untuk melakukan blokir internal," kata Tri.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X