Sabtu, 18 Juli 2026

Asyik, PNS yang Tidak Libur saat Lebaran Diganti Cuti di Hari Lain, Ini Syaratnya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 9 April 2025 | 18:45 WIB
KemenPAN RB pastikan ASN dapat cuti di hari lain apabila tidak bisa menikmati libur lebaran karena bertugas (Menpan.go.id)
KemenPAN RB pastikan ASN dapat cuti di hari lain apabila tidak bisa menikmati libur lebaran karena bertugas (Menpan.go.id)

Baca Juga: INFO PENTING! Inilah Cara Cek Lokasi, Cetak Kartu Peserta serta Waktu Tes PPPK 2024 Tahap 2

- Selasa, 13 Mei 2025: Cuti bersama Hari Raya Waisak

- Jumat, 30 Mei 2025: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus

- Senin, 9 Juni 2025: Cuti bersama Iduladha 1446 Hijriah

- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus

Baca Juga: Kisah Mahayusi Perajin Mutiara Asal Lombok Sukses Tembus Pasar Internasional Berkat Pemberdayaan UMKM BRI

Ketentuan Tambahan Soal Hak Cuti ASN

Selain menetapkan tanggal-tanggal cuti bersama, Keppres tersebut juga memuat ketentuan bahwa cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan ASN.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi Diktum ketiga Keppres.

Dengan ketentuan ini, pemerintah ingin memastikan keadilan bagi ASN yang tetap bertugas selama hari libur bersama.

Baca Juga: MANTAP! Selama Libur Lebaran BKN Terbitkan 4.005 NIP CPNS dan PPPK serta 479 Pertek

Mereka tetap mendapat kompensasi atas kerja dan dedikasi yang telah diberikan untuk melayani masyarakat.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X