Baca Juga: INFO PENTING! Inilah Cara Cek Lokasi, Cetak Kartu Peserta serta Waktu Tes PPPK 2024 Tahap 2
- Selasa, 13 Mei 2025: Cuti bersama Hari Raya Waisak
- Jumat, 30 Mei 2025: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Senin, 9 Juni 2025: Cuti bersama Iduladha 1446 Hijriah
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
Ketentuan Tambahan Soal Hak Cuti ASN
Selain menetapkan tanggal-tanggal cuti bersama, Keppres tersebut juga memuat ketentuan bahwa cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan ASN.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi Diktum ketiga Keppres.
Dengan ketentuan ini, pemerintah ingin memastikan keadilan bagi ASN yang tetap bertugas selama hari libur bersama.
Baca Juga: MANTAP! Selama Libur Lebaran BKN Terbitkan 4.005 NIP CPNS dan PPPK serta 479 Pertek
Mereka tetap mendapat kompensasi atas kerja dan dedikasi yang telah diberikan untuk melayani masyarakat.***
Artikel Terkait
4 Ton Volume BBM Pertalite di SPBU Trucuk Diduga Tercampur Air, Pertamina dan Polres Klaten Lakukan Investigasi
4 Fakta Wisatawan Asal Demak Terseret Ombak Pantai Parangtritis Bantul Yogyakarta, Begini Update Kondisinya
Awet Tahan Lama! Ini Dia Cara Membuat Sambal Goreng Tomat, Cocok untuk Stok Makanan Siap Saji
TERUNGKAP! Ini Identitas Dokter PPDS Upad yang Diduga Bius dan Rudapaksa Keluarga Pasien RSHS Bandung
Polresta Surakarta Amankan Seorang Begal Payudara di Jagalan, Jawa Tengah, Pelaku Terancam Hukuman Penjara Maksimal 9 Tahun
Direktur RSHS Bandung Angkat Bicara soal Dokter PPDS Upad yang Bius dan Rudapaksa Keluarga Pasien: Otak Kriminal, Bukan Belajar!