Kamis, 4 Juni 2026

Pasca Insiden Balon Udara Jatuh Tersangkut Kabel Listrik di Jatimalang Klirong Kebumen, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Jumat, 4 April 2025 | 14:43 WIB
Sebuah balon udara jatuh dan menimpa kabel listrik di Desa Jatimalang, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. (Instagram @polreskebumen)
Sebuah balon udara jatuh dan menimpa kabel listrik di Desa Jatimalang, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. (Instagram @polreskebumen)

Baca Juga: Nekat Menyetir saat Ngantuk, Mobil Alami Kecelakaan Nabrak Buk di Jalan Jogja-Wonosari Gunungkidul Yogyakarta, 2 Orang Terluka

Polda Jateng mengimbau masyarakat yang ingin menggunakan balon udara dalam kegiatan budaya agar mengikuti ketentuan yang berlaku, antara lain:

Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara (tribratanews.purbalingga.jateng.polri.go.id)

1. Balon udara ditambatkan dengan tali minimal tiga titik dan dilengkapi dengan panji-panji agar terlihat oleh pesawat udara.

2. Ukuran balon udara dibatasi maksimal 4 meter diameter dan 7 meter tinggi, serta harus berwarna mencolok untuk memudahkan identifikasi.

3. Balon udara hanya boleh diterbangkan di ruang udara tidak terkontrol (uncontrolled airspace) dengan ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah, jarak pandang lebih dari 5 km, dan di luar radius 15 km dari bandara atau tempat pendaratan Helikopter.

4. Dilarang menggunakan bahan yang mudah terbakar, termasuk tabung gas dan petasan, yang dapat memicu kebakaran atau ledakan di udara.

5. Lokasi penerbangan harus aman, jauh dari pemukiman, pepohonan, kabel listrik, dan SPBU untuk mencegah potensi bahaya.

6. Waktu penerbangan dibatasi hanya pada siang hari, dari matahari terbit hingga matahari terbenam.

Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk mencegah kejadian serupa.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban."

"Mari kita rayakan Idul Fitri dengan tetap mematuhi aturan, demi keselamatan kita bersama,” pungkas Kombes Pol Artanto. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X