Polda Jateng mengimbau masyarakat yang ingin menggunakan balon udara dalam kegiatan budaya agar mengikuti ketentuan yang berlaku, antara lain:
1. Balon udara ditambatkan dengan tali minimal tiga titik dan dilengkapi dengan panji-panji agar terlihat oleh pesawat udara.
2. Ukuran balon udara dibatasi maksimal 4 meter diameter dan 7 meter tinggi, serta harus berwarna mencolok untuk memudahkan identifikasi.
3. Balon udara hanya boleh diterbangkan di ruang udara tidak terkontrol (uncontrolled airspace) dengan ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah, jarak pandang lebih dari 5 km, dan di luar radius 15 km dari bandara atau tempat pendaratan Helikopter.
4. Dilarang menggunakan bahan yang mudah terbakar, termasuk tabung gas dan petasan, yang dapat memicu kebakaran atau ledakan di udara.
5. Lokasi penerbangan harus aman, jauh dari pemukiman, pepohonan, kabel listrik, dan SPBU untuk mencegah potensi bahaya.
6. Waktu penerbangan dibatasi hanya pada siang hari, dari matahari terbit hingga matahari terbenam.
Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk mencegah kejadian serupa.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban."
"Mari kita rayakan Idul Fitri dengan tetap mematuhi aturan, demi keselamatan kita bersama,” pungkas Kombes Pol Artanto. ***
Artikel Terkait
Fakta Baru Pembunuhan Juwita Jurnalis Asal Banjarbaru Terungkap, Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Oleh Tersangka karena Temuan Ini
Video Berdurasi 5 Detik Jadi Kunci Adanya Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Juwita Sebelum Dibunuh Kekasih
Resep Sayap Ayam Santan Pedas, Rekomendasi Hidangan Spesial saat Kumpul Keluarga ala Chef Rudy
Cara Bikin Nasi Goreng Balado ala Chef Martin Praja, Masaknya Gak Sesulit yang Dibayangkan
Pria di Pedan Klaten Ditemukan Tewas Membusuk, Tinggal Sendiri 3 Hari Tak Keluar Rumah