Kamis, 4 Juni 2026

TEGAS! MenPAN RB Larang ASN Terima dan Beri THR Idul Fitri, Kalau Ngeyel KPK Mengintai

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Sabtu, 22 Maret 2025 | 04:41 WIB
MenPAN RB Rini Widyantini tegaskan ASN tidak boleh terima gratifikasi jelang Idul Fitri (MenPAN RB)
MenPAN RB Rini Widyantini tegaskan ASN tidak boleh terima gratifikasi jelang Idul Fitri (MenPAN RB)

PORTALOKA.ID - Menjelang hari raya keagamaan termasuk Idul Fitri, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hal lumrah di masyarakat.

Tak terkecuali di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara.

Bahkan, pemerintah sendiri memberikan THR kepada ASN serta pejabat negara lainnya.

Kendati begitu, ada batasan yang harus diperhatikan terkait pemberian maupun penerimaan THR ini.

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 ASN Siap Cair, Presiden Prabowo Subianto: Ada 9,4 Juta Penerima

Sebab, jika pemberian tersebut berkaitan dengan jabatannya, bisa termasuk kategori gratifikasi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini dengan tegas melarang ASN memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.

Karena hal itu merupakan bagian dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN.

Larangan penerimaan gratifikasi ini juga diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran Ketua KPK No. 7 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Baca Juga: Kemenag Buka Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit 2025, Cek Syaratnya Lengkapnya!

MenPAN RB Rini Widyantini mengapresiasi larangan yang diterbitkan KPK itu.

“ASN wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima ‘hadiah’ yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” ujar Rini, Rabu, 19 Maret 2025.

Permintaan dana atau hadiah berupa THR atau sebutan lain, adalah hal yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Berdasarkan pasal 12B dan 12C Undang-undang No. 20/2001, jika aparatur negara menerima gratifikasi, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X