PORTALOKA.ID - Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025 siap dicairkan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2025.
Pihaknya berharap agar dengan adanya pemberian THR dapat membantu kebutuhan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025.
Sementara itu, dengan adanya gaji ke-13, harapannya dapat membantu menjangkau kebutuhan pendidikan anak.
Baca Juga: Lagi! BKN Keluarkan Jadwal Terbaru Penetapan NIP hingga Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Penerima THR dan Gaji ke-13
Nantinya, THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.
"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajuri TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," jelas Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 11 Maret 2025.
Komponen THR dan Gaji ke-13
Mantan Menteri Pertahanan (Menhan) itu menuturkan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 bagi ASN di Instansi Pusat, prajurit TNI/Polri, dan pejabat negara meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
Artikel Terkait
4 Fakta Kecelakaan Vario dan Karimun di Sleman Yogyakarta, Pemotor Masih Remaja, Terungkap Kondisinya
Resep Rica Rica Ayam Rumahan ala Chef Rudy Choirudin, Inspirasi Menu Buka Puasa Disukai Keluarga
Wamendagri Bima Arya Kunjungi Kabupaten Ciamis, Ini Misi yang Dibawa dari Jakarta
10 Rekomendasi Hotel Murah di Kota Tegal, Cocok untuk Transit saat Mudik Jalur Pantura, Harganya di Bawah Rp500 Ribu
Mau Mudik Lewat Pantura? Ini 10 Hotel Murah di Kota Pekalongan untuk Transit Sebelum Melanjutkan Perjalanan
Penyambutan Kapolda Jatim yang Baru, Irjen Pol Nanang Avianto, dengan Tradisi Pedang Pora dan Reog Ponorogo, Simak Riwayat Jabatannya di Kepolisian