Baca Juga: Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2 Terbaru, Kapan Bisa Cetak Kartu Peserta Ujian?
Dalam edaran yang diterbitkan KPK itu, apabila menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi.
Laporan kepada UPG itu harus disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Kemudian UPG melaporkan rekapitulasi laporan tersebut kepada KPK.
Selain soal gratifikasi, edaran tersebut juga melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
“Misalnya, ASN tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Masyarakat yang melihat hal tersebut bisa melaporkannya,” tegas Rini.***
Artikel Terkait
Lagi! BKN Keluarkan Jadwal Terbaru Penetapan NIP hingga Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Warga Tundungan Juwiring Klaten Menggelar Tradisi Malam Selikuran Sambut Datangnya Malam Lailatul Qadar Bulan Ramadhan
MOLA BKN Aktif Kembali, Begini Cara Cek Progres Penetapan NIP CPNS 2024
Gratis! Warga Bogor Bisa Titip Kendaraan dan Rumah ke Polisi dan TNI, Mudik Lebaran Idul Fitri Jadi Aman dan Nyaman
Pecah Ban, Terios Adu Banteng dengan Pick Up dan Vario di Jalan Godean Sleman Yogyakarta, 1 Orang Teluka
ANTI GAGAL! Begini Cara Membuat Tempe Mendoan Basah ala Chef Devina Lengkap dengan Sambal Kecap